Janggal, DPRD Nilai KUA APBD Barsel 2020 Perlu Dirasionalisasikan

faktakalimantan.co.id - BUNTOK - Terlalu banyak kejanggalan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Barito Selatan menilai bahwa penyusunan Kebijakan Umum

Konsolidasi Organisasi, DPC Demokrat Barsel Gelar Musancab
Mantan Kasat Reskrim Divonis Satu Tahun Penjara
Dewan Bersama DPUPRD Gelar Rapat Untuk Mencari Solusi Terkait Penanganan Jalan Talio

FOTO : Rapat pembahasan KUA APBD Barsel tahun 2020 antara Banggar DPRD Barsel dan Eksekutif Pemkab setempat, di Ruang Rapat Komisi Gabungan DPRD Barsel, Selasa (29/10/2019).

faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Terlalu banyak kejanggalan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Barito Selatan menilai bahwa penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, perlu dirasionalisasikan.

Perlu dirasionalisasikannya KUA APBD Barsel 2020 ini, disampaikan oleh hampir seluruh anggota Banggar DPRD pada rapat penyampaian KUA APBD Barsel 2020, di Ruang Rapat Komisi Gabungan DPRD Barsel, Selasa (29/10/2019).

Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM, menyampaikan bahwa ada dua hal yang menjadi dasar bagi DPRD meminta agar eksekutif segera melakukan rasionalisasi usulan anggaran, yakni Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Barsel tahun ketiga adalah ekonomi kerakyatan. Sedangkan dalam usulan KUA yang diajukan terlalu banyak mengarah kepada pembangunan infrastruktur.

“Pertama, menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD, dimana pada tahun ketiga masa jabatan Bupati 2017-2022, fokusnya itu adalah ekonomi kerakyatan. Sedangkan yang ada ini kan, fokusnya kepada infrastruktur, jadi mereka (eksekutif, red) harus menyesuaikan dulu,” bebernya.

Kemudian, yang kedua adalah ratio defisit anggaran yang diajukan melebihi ambang batas ketetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2019 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020.

Dijelaskan lagi oleh Farid, jumlah defisit dalam KUA yang diajukan oleh eksekutif adalah senilai Rp.134 milyar, atau 16,46 persen dari jumlah anggaran pendapatan. Pasalnya, sesuai aturan semestinya sesuai dengan kapasitas fiskal Barsel yang rendah, defisit tidak boleh melebihi dari 3,5 persen berbanding jumlah anggaran pendapatan daerah.

Lebih lanjut, Ketua DPC PDIP Barsel ini mengatakan, bahwa jumlah defisit sebesar 3,5 persen tersebutpun belum tentu disepakati, karena berdampak pada jumlah hutang yang harus ditanggung oleh daerah.

“Sebenarnya dengan kapasitas fiskal kita yang rendah, kita itu (defisit, red) tidak boleh lebih dari 3,5 persen jumlah anggaran. Belum kita sepakati, ya itu kan karena defisit itu, nutupnya hutang,” tekankannya.

Sebelumnya, pada saat pembahasan berlangsung, permintaan terkait rasionalisasi KUA APBD Tahun 2020 ini, sudah dilontarkan oleh sebagian besar anggota Banggar DPRD, antara lain politisi PPP, Nurul Hikmah, politisi PKS, Rahmanto Rahman, politisi PDIP Jarliansyah dan H. Raden Sudarto, politisi Golkar, Nyimas Artika dan politisi Nasdem, Rusinah Andelen.

Dalam penyampaiannya, kompak para anggota Banggar tersebut menyepakati bahwa defisit di dalam pengajuan KUA oleh eksekutif terlalu besar dan perlu dilakukan revisi untuk memperkecil jumlah hutang daerah.

Sepakat dengan DPRD, pihak eksekutif yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel, Syahrani mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan revisi KUA yang akan diajukan, guna mengurangi jumlah defisit anggaran.

Dijelaskannya, mengacu pada RPJMD Barsel periode 2017-2022, maka pihaknya akan merasionalisasikan anggaran agar lebih mengarah pada pembangunan sektor kerakyatan dan sumber daya manusia (SDM).

“Mengacu pada Permenkeu, kita harus melihat ratio kapasitas fiskal kita, pendapatan kita berapa, kita bisa menentukan target belanja yang bisa kita ajukan. Karena biar bagaimanapun, kita harus berhutang. Nanti rasionalisasi akan kita sesuaikan dengan RPJMD, meningkatkan kemampuan daerah dan peningkatan SDM,” tukasnya.

Hal ini, sebutnya lagi, berguna untuk membuka lebih banyak lagi peluang usaha bagi masyarakat.

“Harapannya nanti, kesempatan berusaha dan ekonomi kerakyatan bisa lebih terbuka,” pungkasnya. (Petu)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!