faktakalimantan.co.id - BUNTOK - Diberlakukanya e-Kinerja oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, dianggap cacat hukum karena tanpa melalui pers

FOTO : Pj. Sekda Barsel, Ir. Syahrani, MT
faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Diberlakukanya e-Kinerja oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, dianggap cacat hukum karena tanpa melalui persetujuan dari DPRD, benarkah?
Pertanyaan tersebut diutarakan salah seorang pegawai fungsional di lingkungan Pemkab Barsel, berinisial M, kepada awak media ini beberapa waktu lalu.
“Apakah boleh e-Kinerja diterapkan tanpa adanya persetujuan oleh DPRD, apa tidak cacat hukum?,” pertanyakannya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang musti dipertimbangkan ketika menerapkan e-Kinerja. Selain harus adanya persetujuan DPRD, penerapan e-Kinerja juga harus perhatikan beberapa faktor selain menitik beratkan pada kerajinan berdasarkan absensi saja.
Faktor-faktor yang dimaksud yaitu, kondisi geografi daerah dan juga akses. Pasalnya dengan penerapan e-kinerja tanpa memperhatikan faktor tersebut, maka akan membuat pegawai fungsional yang bekerja di lapangan akan kewalahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Contoh saja, ada teman PPL yang tinggalnya di Bangkuang, tapi wilayah tugasnya adalah desan Damparan, kasian dia harus bolak balik pagi, siang dan sore hari hanya untuk mengejar absensi di kantor. Selain akhirnya memakan waktu pelayanan, gara-gara itu juga dikhawatirkan bisa berdampak pada sisi psikologis dan kesehatan PPL, belum lagi kita bicara soal kemungkinan kecelakaan di jalan saat mereka harus bolak balik itu,” ungkapnya mencontohkan.
Selain itu, penerapan e-kinerja yang berujung pada pemotongan Tambahan Penghasilan (Tamsil), menurutnya juga sangat tidak tepat. Sebab Tamsil merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS sesuai dengan status jabatannya, tidak ada hubungannya dengan kinerja pegawai bersangkutan.
“Kalaupun yang dipotong adalah tunjangan kinerja (tukir) silahkan saja, karena itu memang adalah pendapatan yang dihitung berdasarkan kinerja kerja pegawai, tapi ini kok Tamsil juga dipotong, apa hubungannya?” sesalnya.
Ketika ditemui seusai rapat internal di aula Kantor Bupati Barsel, Senin (26/8/2019), Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel, Ir. Syahrani enggan memberikan penjelasan menyangkut hal tersebut. Sebaliknya, ia kemudian menyarankan agar awak media menanyakan langsung perihal e-kinerja kepada Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Barsel.
“Terkait itu (e-kinerja), nanti tanyakan saja kepada pak Akmal ya, bagian hukum,” singkatnya. (Petu)
COMMENTS