Minat Bakal Calon Kades Tinggi

PULANG PISAU - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tingkat Kabupaten Pulang Pisau saat ini telah memasuki tahapan penelitian ber

Penghitungan Ganti Rugi Lahan Warga
DPRD Kaji Banding ke Tanah Laut
Harapkan Proses Pilkades Serentak Berjalan Jurdil

WAWANCARA : Kadis PMD Kabupaten Pulpis, HM Syaripul Pasaribu saat ditemui di ruang kerjanya.

PULANG PISAU – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tingkat Kabupaten Pulang Pisau saat ini telah memasuki tahapan penelitian berkas yang diajukan oleh beberapa calon.

Dimana, dari 30 desa yang akan menggelar Pilkades serentak bukan September mendatang, terdapat delapan desa melebihi batas peserta yang mendaftar, se­hingga panitia akan mengeliminasi melalui tes tertulis.

“Animo masyarakat yang mendaftar Pilkades cukup tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah peserta yang mendaftar. Karena ada beber­apa desa dengan peserta lebih dari lima kandidat, maka panitia akan mengeliminasi melalui seleksi secara tertulis,” demikian disam­paikan Kepala Dinas Pember­dayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, HM Syaripul Pasaribu.

Dia menjelaskan, hasil pantauan tim monitoring, dari 30 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa, terdapat delapan desa yang calonnya lebih dari lima orang, sehingga proses selanjutnya harus dilakukan seleksi melalui tes tertulis.

“Kalau lebih dari lima kandidat, harus dieliminasi. Syaratnyakan paling sedikit diikuti dua peserta dan paling banyak lima peserta,” ujarnya.

Syaripul menjelaskan, apabila panitia ditingkat desa tidak mam­pu mengleliminasikan sampai calon berjumlah lima orang, maka panitia harus mengusulkan ke tim kabupaten untuk melakukan seleksi tertulis.

“Seleksi secara tertulis ini akan kita laksanakan setelah tahapan penyempurnaan dan hasil rapat koordinasi kita di tim kabupaten, nanti akan ditetapkan,” katanya.

Dia mengatakan, seleksi ter­tulis ini rencananya akan dipu­satkan pelaksanaannya di aula Bappeda Litbang Pulang Pis­au. Kemudian seleksi dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Yangmana sesuai ketentuan calon kades tidak boleh kurang dari dua orang dan tidak boleh lebih dari lima orang.

“Kita harus memberikan pengertian kepada seluruh calon bahwa konsekuensi yang kita lakukan dalam tahapan untuk bisa mengeliminasi supaya se­suai dengan ketentuan itu,” ungkapnya. (hrs)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!