faktakalimantan.co.id - TAMIANG LAYANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengelar acara sidang paripurna II Masa Sidang II 2019 dengan agenda memb

FOTO : Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh saat berjabat tangan dengan ketua Pansus LHP BPK DPRD Bartim Unriu Ngubel setelah menerima menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemda Bartim Tahun Anggaran 2018, Selasa (17/6/2019).
faktakalimantan.co.id – TAMIANG LAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengelar acara sidang paripurna II Masa Sidang II 2019 dengan agenda membentuk panitia khusus (pansus). Tugasnya mencermati LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemda Bartim Tahun Anggaran (TA) 2018, yang telah diserahkan kepada DPRD Bartim Barito Timur, Selasa (17/6/2019).
Paripurna dihadiri anggota dewan, wwkil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh, Sekertaris Daerah Eskop, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Bartim .
“Pansus bertugas sejak dibentuk hingga 14 Juli 2019,” kata wakil Ketua DPRD Bartim Ariantho S Muler saat memimpin paripurna persetujuan dan penetapan susunan pimpinan dan anggota Pansus LHP BPK di gedung dewan.
“Setelah diadakan musyawarah disepakati pansus tersebut dipimpin oleh Unriu Ngubel d sebagai ketua dari Fraksi PKPI,” ungkapnya.
Ariantho berharap kepada ketua Pansus segera menjadwalkan rapat untuk mengagendakan kegiatan pansus ke depannya. Ditambahkannya hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) TA 2018, Pemda Bartim berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ketiga dari BPK.
Menurut politisi PKPI pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Namun bila pemeriksa menemukan penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan harus diungkap dalam LHP.
“Khususnya yang berdampak terhadap penyajian laporan keuangan,” jelasnya.
Lebih lanjut Ariantho mengatakan bahwa sesuai pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK.
“Jawaban atau penjelasan akan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tandasnya. (dw)
COMMENTS