Tidak Ada Warga Gumas yang Gunakan Hak Pilihnya di Luar Negeri

FAKTA KALIMANTAN.CO.ID - KUALA KURUN - Ketua KPU Gunung Mas, Stepenson mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapati adanya masyarakat di Kabupa

Sambangi Pemukiman Penduduk, Kepolisian dan TNI di Kurun Bagikan Masker
Evaluasi SAKIP 2018, Gumas Terima Predikat B
Bupati Gunung Mas Buka Sosialisasi Pokja Bunda PAUD

FOTO : Ketua KPU Gunung Mas, Stepenson saat menyerahkan salinan berita acara rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahapan kedua Pemilu Serentak 2019 di aula KPU setempat, Rabu (20/3/2019) malam.

FAKTA KALIMANTAN.CO.ID – KUALA KURUN – Ketua KPU Gunung Mas, Stepenson mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapati adanya masyarakat di Kabupaten Gunung Mas yang melaporkan maupun meminta formulir A5 pindah TPS ke luar negeri.

“Saya tidak tahu persis namun sampai rapat pleno daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap kedua, kami belum menerima laporan bahwa ada warga kita yang memilih di luar negeri,” ungkapnya, Kamis (21/3/2019).

Selaku penyelenggara pemilu, pihaknya tentu menginginkan agar semua masyarakat di daerahnya dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2019 yang digelar Rabu 17 April mendatang.

“Mungkin saja ada warga kita yang tinggal di luar negeri karena alasan menempuh pendidikan, bekerja, tugas, dan lain sebagainya. Formulir A 5 pindah TPS itu bisa diminta di daerah asal maupun daerah tujuan, dengan catatan mereka harus masuk sebagai DPT di daerah asal,” imbuhnya.

Sepanjang yang bersangkutan tidak meminta formulir A 5 pindah TPS, maka KPU Gunung Mas tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan.

“Jika pun ada masyarakat kita yang ingin mengurusnya sekarang, maka mohon maaf bahwa itu sudah tidak bisa lagi. Memang sebelumnya ada yang mengurus, namun hanya pindah TPS di luar daerah atau luar pulau saja,” pungkasnya. (agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!