FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN– Besarnya anggaran desa yang diterima oleh masing-masing desa baik yang bersumber dari dana desa (DD) maupun alo

Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong : Mengingatkan kepada para Kepala Desa (Kades) di wilayah setempat untuk menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN– Besarnya anggaran desa yang diterima oleh masing-masing desa baik yang bersumber dari dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) harus benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong mengingatkan kepada para Kepala Desa (Kades) di wilayah setempat untuk menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik.
“Untuk itu Kades harus menjalankan pemerintahan desa sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, jangan hanya berdasarkan selera. Cara-cara lama dalam menjalankan roda pemerintahan desa harus dihilangkan,” pesan Arton saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Saat ini Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Gumas mengelola anggaran yang sangat besar, mencapai Rp1 Milyar setiap tahunnya. Anggaran yang besar itu harus benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam pengelolaannya pun, menurut Arton, Kades harus dapat memaksimalkan perangkat desa yang ada. Perangkat desa yang ada bertugas membantu Kades, sehingga sudah seharusnya Kades mempercayakan perangkat desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka masing-masing.
Bupati Gumas juga menekankan pentingnya hubungan yang harmonis antara Kades dan perangkatnya dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Kades dan BPD harus dapat bersinergi, bersama-sama menjalankan roda pemerintahan, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar para Kades dan perangkatnya selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan jangan menyalahi aturan dalam mengelola anggaran. Dengan demikian, nantinya tidak ada Kades atau perangkatnya yang tersandung permasalahan hukum.
“Sudah ada beberapa Kades di wilayah kita yang terjerat permasalahan hukum. Hendaknya itu menjadi pelajaran bagi para Kades yang lain, agar selalu berpedoman kepada aturan perundang-undangan dalam mengelola anggaran yang ada,” tegas Arton.(Hsg)
COMMENTS