Pemkab Kotim Awasi PBS Terkait UMK

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,SAMPIT - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kotawaringin Timur (Kotim) tidak lepas dari kontrol yang dialakukan oleh p

Ekonomi Sulit dan Kualitas Air Jadi Sorotan Wakil Rakyat
Tindak Tegas Pelaku Pembakar Lahan
Bapemperda DPRD Kotim Terima Kunker DPRD Banjarmasin

Sekertaris Daerah (Sekda) Kotim, Halikinnoor: Mengaku sudah mengarahkan Dinas Tenaga Kerja untuk memantau perkembangan berkaitan dengan gajih karyawan.

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,SAMPIT – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kotawaringin Timur (Kotim) tidak lepas dari kontrol yang dialakukan oleh pemerintah daerah setempat yang mrnyesuaikan ekonomi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.

Dalam hal ini, Sekertaris Daerah (Sekda) Kotim, Halikinnoor mengaku sudah mengarahkan Dinas Tenaga Kerja untuk memantau perkembangan berkaitan dengan gajih karyawan yang bekerja dengan pihak swasta tersebut.

“Kita akan ikut awasi, kalau dulu 2,5 juta lebih sekarang sudah naik menjadi 2,7 juta lebih, kita sudah arahkan dinas tenaga kerja untuk memantau perkembangan dilapangan,” Ujarnya, Kamis (29/11).

Bahkan menurut Halikin, perusahaan yang tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan tersebut bisa saja dikenai sanksi karena sudah melakukan pelanggaran.

“Sanksi jelas ada, akan tetapi kita lohat dulu permasalahannya apa, sanksi secara administrasi jelas ada. Biasanya kita berikan teguran baik lisan maupun tertulis,” Lanjutnya.

Namun dia menegaskan apabila perusahaan tersebut membandel maka pihaknya akan berbalik melalukan pengaduan baik ke Provinsi maupun sampai pusat.

“Mau tidak mau apabila di daerah tidak diindahkan aturan tersebut bisa saja sanksi terberat akan diberikan,” Tutupnya.(So)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!