DPRD Palangka Raya Jawab Pendapat Walikota Tentang Tiga Raperda Inisiastif

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya pada Jum'at (26/10/2018) pagi menyampaikan jawaban atas pendapat walikota Pa

Rokim Dahuri : Rekomendasi PDI Perjuangan Hampir Dipastikan untuk Sugianto Sabran
DPRD Silaturahmi Dengan Petinju Putra Daerah
Kesiapan Kedatangan Vaksin Covid-19, Polres Gumas Lakukan Koordinasi

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya pada Jum’at (26/10/2018) pagi menyampaikan jawaban atas pendapat walikota Palangka Raya tentang tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiastif pada rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya.

Rapat paripurna yang dipimpn oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraeni tersebut dihadiri Wakil Walikota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, serta dihadiri anggota DPRD Kota Palangka Raya dan jajaran OPD dan Forkopimda lingkup pemerintah kota Palangka Raya.

Alfian Batnakanti selaku juru bicara fraksi-fraksi DPRD Palangka Raya menyampaikan pandangan,harapan dan pendapat semua fraksi atas pendapat walikota Palangka Raya tentang tiga raperda inisiastif.
“Pemahaman dalam pembentukan peraturan daerah harus berpedoman pada asas pembentukan peraturan melalui asas formil dan materiil,”ungkap Alfian mengawali penyampaiannya.

Kata Alfian, fraksi-fraksi DPRD sangat berharap bahwa permasalahan yang ingin diatur dalam tiga raperda inisiatif yang terdiri dari raperda pembentukan produk hukum, raperda penyelenggaraan pendidikan dan raperda penataan ternak komersil di Kota Palangka Raya, dapat menyelesaikan masalah atau setidaknya dapat meminimalisir masalah dari tujuan pembentukan tiga raperda tersebut.

“Di awali dengan raperda tentang pembentukan produk hukum, kami dari fraksi DPRD mengaprersiasi adanya saran agar produk hukum daerah memuat penegasan dan diperjelas tahap demi tahap. Intinya akan kami tindak lanjuti,”ujarnya.

Selanjutnya raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, sudah sangat jelas bahwa Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional telah memuat bahwa peserta didik berhak memperoleh pelayanan pendidikan yang bermutu.

Kemudian peserta didik berhak mendapat perlindungan lahir batin, memanfaatkan fasilitas pembelajaran, serta mendapat perlakukan secara adil
dalam raperda ini. “Kami menekankan bagaimana pihak pemerintah kota berkomitmen penanganan terhadap anak didik berkebutuhan khusus (ABK). Jadi raperda ini nantinya hanya memberikan rambu-rambu,”terang Alfian.

Sementara untuk raperda tentang penataan ternak komersil, menurut Alfian, tentu sifatnya akan bersifat teknis dan mekanis, sehingga fraksi-fraksi berpandangan tidak pada forsinya memberikan pandangan. “Untuk raperda ini akan kita bicarakan pada saat pembahasan nanti bersama dengan perangkat daerah teknis,”cetusnya.VD

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!