Regulasi Perda Sampah Harus Dimaksimalkan

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA- Upaya untuk melakukan penataan sekaligus mempercantik wajah  Kota Palangka Raya, tentu salah satunya tidak bisa l

Eksekutif dan Legislatif Sepakati Raperda Inisiatif
Selama Kabut Asap, Ketersediaan Masker Harus Terjaga
Fungsi Perda Harus Dipahami Masyarakat

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA- Upaya untuk melakukan penataan sekaligus mempercantik wajah  Kota Palangka Raya, tentu salah satunya tidak bisa lepas dari sudut pandang kebersihan. Tentunya melalui peraturan daerah merupakan salah satu cara dalam meningkatkan kebersihan, terutama masalah sampah. Namun perda yang ada ini harus memiliki ketegasan dan serius dalam mendukung pembangnan “Kota Cantik” Palangka Raya.

Selama ini persoalan kebersihan terutama yang erat kaitannya dengan persoalan sampah merupakan masalah utama kota yang berkembang dengan sangat pesat.

“Karenanya Perda sebagai produk pemerintah harus mampu sebagai sandaran sebuah kebijakan,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti, Selasa (4/9/2018).

Dikatakannya, apa jadinya bila upaya menjaga kebersihan tidak didukung masyarakat, tentu upaya penataan tidak akan optimal berjalan sepenuhnya. Bicara penataan sebuah Kota Palangka Raya tentu erat kaitannya dengan kebersihan. Indikator tersebut  sangat mendukung slogan kota Palangka Raya sebagai Kota “Cantik”. Terlebih lagi, kota ini merupakan Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sehingga mau tidak mau Pemko harus menjadi contoh bagi kabupaten yang ada di Kalteng.

Legislator dari partai Gerindra Kota Palangka Raya ini, menambahkan artinya Perda sampah harus menegaskan lagi keberadaan perdanya itu. Sebut saja bagaimana mengoptimalkan efektifitas perda yang berlaku dengan sosialisasi yang maksimal, agar bisa dijalankan di masyarakat luas. Dengan kata lain,  tidak ada lagi masyarakat yang nakal dengan membuang sampah tidak pada tempatnya ataupun tidak sesuai aturan.

“Mulai 1 Oktober mendatang sudah akan mulai diberlakukan Perda no 1 tahun 2017 tentang sampah. Perda ini sudah mulai di sosialisasikan oleh pihak terkait di pemerintah, sudah ada himbauan berupa spanduk di pinggir jalan. Tentu dengan harapan dalam penerapan nantinya bisa berjalan dengan maksimal dan tidak hanya berjalan diawal saja, tapi bisa berjalan berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan agar sosialisasi kepada masyarakat lebih digalakkan, sebut saja dengan penyebaran himbauan di kantor-kantor, tempat pusat keramaian dan bahkan di pusat perbelanjaan bisa menjadi wadah sosialisasi yang mumpuni. Sebab perda ini sangat diharapkan mampu mengimplementasikan wajah cantik Kota Palangka Raya secara nyata, tentu harus ada upaya lebih.

“Perda ini harus mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan kebersihan. Saya yakin kesadaran masyarakat kita sudah sangat baik. Hanya sebagian oknum yang tidak mewakili kita secara keseluruhan saja yang tidak mengikuti aturan. Tentu harus ada ketegasan dari pemerintah agar perda ini bisa efektif,” harapnya.VD

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!