Jaksa Temukan Peluang Kebocoran DD

KASONGAN,GK- Kejaksaan Negeri Katingan menemukan celah atau peluang penyelewengan Dana Desa (DD). Mulai sejumlah program yang bersifat pemberdayaan ma

Hindari Kerumunan saat Pelaksanaan Vaksin
upati Sakariyas Kades Terpilih Harus Siap Jadi Pemimpin
Penyakit DBD Mulai Mewabah Masyarakat Katingan
KASONGAN,GK- Kejaksaan Negeri Katingan menemukan celah atau peluang penyelewengan Dana Desa (DD). Mulai sejumlah program yang bersifat pemberdayaan masyarakat atau nonfisik, hingga penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kajari Katingan Philipus Khalolik melalui Kasi Pidsus Kaspul Zen Tommy Aprianto membeberkan, setelah pihaknya mencermati hingga melakukan kajian rata-rata anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2017 seluruh desa rawan penyelewengan.
“Sebagaimana data yang kita dapat seperti itu. Jadi ada beberapa item anggaran yang sifatnya rawan dan dimungkinkan bisa disalahgunakan,” ungkapnya, belum lama ini.
Item yang dimaksud, sebutnya, seperti yang terdapat dalam alokasi dana desa (ADD) yakni program pemberdayaan masyarakat miskin. Pasalnya penggunaan ADD tidak bisa dalam bentuk kegiatan fisik. Sejauh ini, memang ada beberapa kegiatan pemerintah desa yang tidak menyetuh fisik, seperti pengadaan barang dan jasa.
“Seharusnya pemerintah desa itu harus mencari solusi bagaimana caranya agar kegiatan bisa menyetuh masyarakat miskin. Karena memang aturannya sudah jelas, ADD tidak boleh menyetuh fisik,” tukasnya.
Potensi kebocoran lain, ujarnya, yaitu dana untuk BUMDes. Saat ini rata-rata kepala desa banyak yang belum mengetahui regulasi hingga mekanisme bagaimana penyaluran anggaran terhadap badan usaha tersebut.
“Ada beberapa desa, dimana BUMDes belum terbentuk tapi anggarannya sudah digunakan. Yang jadi pertanyaan, kemana penyalurannya dan siapa yang merima uang tersebut. Kalau nanti masuk dalam surat pertanggungjawaban (SPj), maka sudah jelas itu laporan fiktif,” tegasnya.
Menyangkut persoalan tersebut, dirinya mengimbau kepada pihak desa untuk lebih dulu mengurusi legalitas atau badan hukum BUMDes dimaksud. Terutama membuat Surat Keputusan (SK) bagi seluruh pengurus BUMDes berdasarkan aturan yang berlaku. Jika sudah, maka pihak desa diberikan keleluasaan untuk memilih jenis usahanya seperti apa, misalnya mendirikan toko sembako, pengisian ulang air minum dan sebagainya.
“Jadi lengkapi perizinannya lebih dahulu. Setelah itu, baru ada penyaluran penyertaan modal dari pemerintah desa kepada BUMDes. Masalah inilah yang banyak belum diketahui,” katanya.
Dia berpesan, agar seluruh perangkat desa jangan sampai memanfaatkan peluang tersebut untuk kepentingan maupun memperkaya diri sendiri. Melainkan harus selalu mengacu pada peraturan yang ada.
“Jika tidak mengerti masalah aturan dan prosesnya melanggar humum atau tidak, lebih baik konsultasikan. Kita selalu terbuka untuk, karena sudah ada Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk berkonsultasi. Silahkan datang kepada kami, sebelum masalahnya terlanjur jauh,” pintanya. (BS)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!