Sadar Hukum Warga Kapuas Timur Serahkan Senpi Ilegal Ke Bhabinkamtibmas

Kapuas-GK, Usaha Kepolisian Resor Kapuas, Polda Kalteng beserta Polsek Jajarannya dalam mengimbau warganya guna menyerahkan sejata api (senpi) ilegal

Ini Pesan Egahni Pada Kejurnas Menembak di Kapuas
Korban Musibah Puting Beliung di Desa Budi Mufakat Terima Bantuan
Disdagperinkop dan UKM Kapuas Sosialisasikan Batasan Penggunaan Kantong Plastik
Kapuas-GK, Usaha Kepolisian Resor Kapuas, Polda Kalteng beserta Polsek Jajarannya dalam mengimbau warganya guna menyerahkan sejata api (senpi) ilegal kembali membuahkan hasil.
Kali ini giliran Polsek Kapuas Timur melalui Bhabinkamtibmas Bripka Munawir yang menerima senpi rakitan laras pendek jenis revolver berikut empat butir amunisinya dari M. Baidillah (40) warga Desa Anjir Mambaulau Timur Km. 6 RT. 08, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Rabu (25/10/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kapuas Timur AKP Irwan, S.H. mengatakan, keberhasilan yang dicapai tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat untuk menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Ini menjadi contoh bagi warga Kecamatan Kapuas Timur yang masih menyimpan senpi ilegal baik rakitan, organik maupun dum-duman, apabila takut ke Polsek silahkan hubungin personel Polsek atau perangkat desanya, kami jamin warga tersebut tidak akan diproses hukum,” imbau AKP Irwan, Kamis (26/10/2017) sekitar pukul 10.30 WIB. (Mrt)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!