FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN- Proyek multiyears pembangunan jalan Hampangen – Mandawai terindikasi korupsi. Dimana proyek yang sudah dilelan
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN– Proyek multiyears pembangunan jalan Hampangen – Mandawai terindikasi korupsi. Dimana proyek yang sudah dilelang sejak 2015 sampai sekarang belum ada pergerakan (stagnan).
Padahal pencairan pertama sebesar 20 persen sudah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Katingan pada bulan Desember 2015.
Fakta dilapangan pengerjaan proyek multiyears tersebut terkendala lantaran izin trase belum keluar. Izin seperti Lingkungan (AMDAL), pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Untuk diketahui, proyek multiyears yang sudah dilelang tersebut, yakni paket pekerjaan pembangunan jalan Hampangen – Mandawai tahap I dimenangkan PT Swakarya Jaya. Harga kontrak terkoreksi sebesar Rp190.734.624.000,00.
Kemudian untuk tahap II dimenangkan PT Waskita Karya (Persero), harga terkoreksi sebesar Rp132.567.187.000,00. Untuk tahap III dimenangkan PT Roading Multi Makmur Indonesia dengan harga sebesar Rp98.010.000.000,00, dan tahap IV dimenangkan PT Roading Multi Makmur Indonesia dengan harga Rp70.920.000.000,00.
Dikonfirmasi ketua Komisi II DPRD Kabupaten Katingan, Marserius (Ase) membenarkan proyek tersebut memang stagnan. Kata dia, terkendala secara administrasi seperti belum adanya izin pelepasan kawasan hutan, AMDAL dan izin trase.
Hal ini sangat disayangkan Ase, kenapa Dinas PU melakukan pelelangan, padahal secara administrasi belum kelar. Dari pihak Dewan menjalankan tugas sesuai fungsi pengawasan mendorong pihak terkait untuk segera menyelesaikan adminstrasi tersebut.
“Saya membenarkan bahwa pencairan tahap pertama sudah dilakukan. Data dan dokumen ada dengan saya,” demikian ucap Ase dengan tegas.
Ada segelintir kabar yang menyebut bahwa komisi II DPRD Kabupaten Katingan bermain mata dengan pihak terkait. Isu itu dibantah politikus dari Partai Gerindra ini. Dia menyatakan tidak pernah menerima apapun dari proyek multiyears tersebut.
Sementara Direktur Eksekutif Low and Development Watch Kalimantan Tengah, Menteng Aswin, meminta kontraktor untuk mengerjakan pembangunan jalan itu.
“Tidak ada alasan lagi menunda-nunda pekerjaan dengan alasan administrasi yang belum selesai karena sudah dilakukan pencairan. Hal ini agar masyarakat dapat segera menikmati hasil pembangunan,” kata Menteng.
Hal ini karena menurut Menteng, peristiwa itu telah merugikan keuangan negara. “Dengan berani mencairkan anggaran tahap pertama, sedangkan pekerjaan tidak ada pergerakan (stagnan),” tegas Menteng.
Dalam waktu dekat, Menteng Aswin segera melaporkan kasus pembangunan jalan Hampangen – Mandawai dengan Pagu Anggaran senilai kurang lebih Rp600 miliar itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri dan Kejagung RI.
Karena menurut dia, proyek multiyears yang dilelang oleh Dinas PU terang benderang sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor).
Sementata itu, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kadis PU Kabupaten Katingan Ir. Alyono,MT masih belum memberikan penjelasan.[tim fk]
COMMENTS