Kejaksaan Kawali Ketat Progam Nasional PTSL

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Program nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2018 sudah dimulai dibeberapa daerah di Kalt

Polsek Tewah Rutin Disiplinkan Warga Tak Pakai Masker
Realisasi Pemasangan 500 Instalasi PDAM Tunggu Verifikasi
Silpa 2017 Setda Kabupaten Katingan Capai Rp 50 Miliar

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Program nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2018 sudah dimulai dibeberapa daerah di Kalteng, salah satunya adalah Kota Palangka Raya dimana saat ini sudah memasuki tahapan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam menjalankan prgram semacam ini tentunya ada beberapa instansi yang digandeng dalam mensuksekan program tersebut, salah satunya adalah Kejaksaan Negri Kota Palangka Raya. Disini peranannya sangat dibutuhkan dalam mengawasi praktek pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaannya dilapangan.
Kepala Kejaksaan Negri Kota Palangka Raya, Eduard Sianturi, mengatakan bahwa pihaknya berperan penuh dalam pengawasan pungi pada program PTSL.
“Masyarakat wajib melaporkan bila melihat atau mendengar adanya praktek pungli, tetapi tetap dengan aturan yang berlaku salah satunya laporan harus disertai bukti, jangan hanya melaporkan tanpa adanya bukti,” ucapnya saat dibincangi pada acara sosialisasi program PTSL, Kamis (15/3/2018).
Eduard mengharapkan adanya peran aktif masyarakat dalam melaporkan apabila terjadi praktek pungli, pasalnya pungli sudah tentu akan merugikan masyarakat.
“Dalam program PTSL sudah jelas tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat, karenanya peran masyarakat juga sangat membantu peranan kami dalam memberantas pungli,” pungkasnya.VS

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!