FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA - Kepala Kejaksaan Negri Kota Palangka Raya, Eduard Sianturi menegaskan agar segera melapor ke pihaknya, jika ada
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Negri Kota Palangka Raya, Eduard Sianturi menegaskan agar segera melapor ke pihaknya, jika ada masyarakat menemukan praktik pungutan liar (Pungli) dalam pembuatan sertifikat tanah yang difasilitasi oleh pemerintah.
Pasalnya, saat ini program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2018 sudah dimulai dibeberapa daerah di Kalteng, salah satunya Kota Palangka Raya dimana saat ini sudah memasuki tahapan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam menjalankan program ini, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya. Peran Kejaksaan Negeri dalam hal ini adalah mengawasi praktik pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaannya dilapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Eduard Sianturi, mengatakan pihaknya berperan penuh dalam pengawasan pungi pada program PTSL.
“Masyarakat wajib melaporkan bila melihat atau mendengar adanya praktik pungli, tetapi tetap dengan aturan yang berlaku salah satunya laporan harus disertai bukti, jangan hanya melaporkan tanpa adanya bukti,” ucapnya saat dibincangi pada acara sosialisasi program PTSL, Kamis (15/3/2018).
Eduard mengharapkan adanya peran aktif masyarakat dalam melaporkan apabila terjadi praktik pungli, pasalnya pungli sudah tentu akan merugikan masyarakat.
“Dalam program PTSL sudah jelas tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat atau gratis, karenanya peran masyarakat juga sangat membantu peranan kami dalam memberantas pungli,” pungkasnya.
Sementara, Kepala BPN Kota Palangka Raya, Ahmad Setiawan mengatakan kegiatan penyuluhan ini merupakan program BPN pada tahun 2018 secara nasional, termasuk di Kota Palangka Raya untuk melakukan PTSL dengan target sebanyak 15.000 bidang.
Pada program PTSL ditahun 2017 lalu, BPN telah memberikan sertifikat PTSL kepada warga Palangka Raya sebanyak 10.200 dari target sebanyak 14.000 bidang. Dan Ditahun 2018 ini pemerintah pusat kembali memberikan sebanyak 15.000 bidang dan ini harus kita selesaikan,” bebernya.
Oleh sebab itu, kata dia, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar mendaftarkan tanahnya di kantor kelurahan setempat untuk melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan. (Wan)
COMMENTS