PALANGKA RAYA – Jajaran kepolisian dari Polsubsektor Jekan Raya dan Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilaku

ILUSTRASI/NET
PALANGKA RAYA – Jajaran kepolisian dari Polsubsektor Jekan Raya dan Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan pasangan kekasih yang masih duduk di bangku SMP di Kota Palangka Raya.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari petugas Polsubsektor Jekan Raya yang sedang melakukan patroli di kawasan Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya, Rabu (13/12/2023) malam. Saat itu, petugas mendapati tindakan mencurigakan dari pengendara motor yang berbocongan dengan membawa cangkul dan Kardus.
Petugas kepolisian yang merasa curiga lantas menghampiri keduanya yang berinisial NSA dan R. Keduanya sempat mencoba kabur hingga terjatuh dan berhasil diamankan petugas. Saat diperiksa, didalam kardus ternyata ditemukan janin atau orok bayi yang sudah tidak bernyawa, diduga hasil dari tindak aborsi.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M.Nababan saat konfrensi pers, Kamis (14/12/2023) menyebutkan, janis tersebut merupakan hasil hubungan asmara antara dua remaja di bawah umur, yakni inisial NSA (15) dan AR (15). Keduanya juga masih berstatus sebagai pelajar Kelas # salah satu SMP di Kota Palangka Raya.
“Keduanya merupakan pasangan kekasih yang masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar salah satu SMP di Kota Palangka Raya. Untuk pasangan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka” jelas Ronny.
Diuraikannya, upaya menguburkan janin hasil aborsi tersebut dilakukan NSA dengan dibantu oleh inisial R yang merupakan teman dari AR.
“Untuk inisial R yang saat itu akan menemani NSA untuk menguburkan janin, masih kita tetapkan sebagai saksi” sebutnya.
Ronny juga menyebutkan, dalam upaya aborsi tersebut, dilakukan NSA dan AR dengan menggunakan obat sebanyak delapan butir yang dibeli dengan harga Rp.4 juta. Obat tersebut dibelikan oleh kakak dari tersangka AR yakni inisial HN dari seseorang berinisial SP.
Untuk SP sendiri, diketahui membeli obat tersebur dari seseorang yang berinisial SC yang bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kota Palangka Raya. Dalam kasus aborsi ini, orang tua dari tersangka AR mengetahui. Namun untuk orang tua dari NSA sendiri tidak mengetahui tindak aborsi yang dilakukan tersebut.
“Untuk janin diperkirakan berusia sekitar 6 bulan. Proses menggugurkan dengan obat tersebut dilakukan mulai dengan mengkonsumsi obat pada siang hari dan obat bereaksi pada malam hari hingga janin berhasil digugurkan” jelasnya.
Diungkapkannya juga, bahwa tersangka NSA dikenakan Pasal 7A UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan untuk tersangka AR dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
“Untuk kedua tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Orangtua keduanya juga telah memberikan surat pernyataan dan menjamin tidak melarikan diri” pungkasnya. (bud)
COMMENTS