Resmi Melapor, Perwakilan Anggota KOS Minta Oknum Ketuanya Diproses Dugaan Pencurian Sawit

PALANGKA RAYA - Perwakilan anggota Koperasi Omang Sabar (KOS), di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim resmi melaporkan oknum Ket

Diduga Depresi, Pria Amaco Gantung Diri
Modal Roti, Predator Seks Cabuli Tiga Bocah di Pulang Pisau
Pondok Dibakar, Ratusan Masa Bereaksi di Areal PT Gemareksa

LAPORAN: Foto dugaan pencurian buah sawit yang menyeret oknum ketua Koperasi Omang Sabar.

PALANGKA RAYA – Perwakilan anggota Koperasi Omang Sabar (KOS), di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim resmi melaporkan oknum Ketua Koperasi Omang Sabar ke Polsek Parenggean, Rabu (8/3/2023).

Perwakilan anggota koperasi tersebut, yakni Penyang Igan Kamis yang mendatangi langsung Polsek Parenggean. Kedatangannya tersebut untuk menyerahkan dokumen terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal Koperasi Omang Sabar yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Koperasi Omang Sabar inisial Ed.

Terkait laporan tersebut, Drs Menteng Asmin yang juga anggota koperasi Omang Sabar mengatakan bahwa selaku perwakilan anggota koperasi, Penyang menyerahkan dokumen sebagai bukti dugaan pencurian sawit yang dilakukan Ed.

“Ada sejumlah dokumen berupa foto saat karyawan dari Ed melalukan pemanenan di areal koperasi. Termasuk saat Ed datang untuk mengangkut buah kelapa sawit yang diduga hasil curian” sebut Menteng.

Dengan adanya laporan dari perwakilan anggota koperasi tersebut, Menteng berharap agar pihak kepolisian dari Polsek Parenggean dapat segera melakukan penanganan dan proses hukum.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut. Jika memang terbukti Ed melakukan pelanggaran seperti yang dilaporkan, maka sudah seharusnya yang bersangkutan menjalani proses hukum” sebut Menteng yang juga Direktur LSM LDW Kalteng.

Menteng juga menambahkan, dokumen surat tanah kebun berupa SPT yg dimaksudkan oleh Ed, menurut keterangan dari Kepala Desa Sebungsu, Alie D Nasir bahwa SPT tersebut akan segera dicaut. Hal ini karena tidak dibenarkan menerbitkan SPT di dalam Ijin Koperasi yang sudah ada dan sudah keluar SK HGU dari BPN/ATR Prov Kalteng.

“Kepala Desa Sebungsu Alie D Nasir menyatakan telah terlanjur menerbitkan SPT tersebut di dalam Ijin Koperasi Omang Sabar. Karena menurut keterangan dari Ed bahwa lahan kebunnya berada di luar Ijin Koperasi Omang Sabar, namun faktanya berada di dalam Ijin Koperasi dan sawitnya sudah ditanam pada tahun 2012” sebut Menteng.

Kemudian lanjutnya, buah sawit yang diduga dicuri oleh Ed adalah murni tanaman Koperasi Omang Sabar pada tahun 2012 jenis Marihat dengan dibiayai dari pinjaman. Hanya saja sebutnya, lahan tersebut sudah lama diklaim oleh Ed tanpa dasar dan bukti kepemilikan yang sah, hanya dengan bermodalkan pengakuan.

“Tindakan Ed sudah jelas merupakan pelanggaran dan bentuk penyerobotan lahan” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ed diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal Koperasi Omang Sabar. Sejumlah anggota koperasi memergoki saat Ed akan mengangkut buah yang sudah dipanen.

Terkait tudingan ini, Ed menegaskan tidak benar jika dirinya mencuri di areal Koperasi Omang Sabar yang dipimpinnya. Dikatakan Ed bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah hasil panen dari kebun pribadi miliknya dan diluar dari areal koperasi. Bahkan ia memiliki bukti dokumen untuk lahan pribadi miliknya yang berada di luar areal koperasi.

“Jadi tidak benar jika saya dituduh mencuri di areal koperasi. Saya memanen di kebun pribadi milik saya yang berada diluar areal koperasi. Saya juga punya bukti dokumen surat tanah kebun tersebut” pungkasnya. (bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!