Imbau Warga Agar Segera Perbaharui Akta Kelahiran

Kasongan – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan Sukartie Alijat menghimbau kepada masyarakat agar segera melakukan pe

Pansus Raperda DPRD Kota Konsultasi Penataan Drainase ke Kementerian PUPR
UNBK di SMPN 2 Kurun Aman dan Lancar
Pansus Bentuk Tim Kerja Penyusunan Tatib dan Kode Etik

Foto : Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan Sukartie Alijat.

Kasongan – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan Sukartie Alijat menghimbau kepada masyarakat agar segera melakukan pembaharuan akta kelahiran, hal ini disampaikannya usai pelaksanaan apel Aperatur Sipil Negara (ASN) dihalaman kantor Bupati Katingan, senin (20/2/2023).

Dikatakan Sukartie bahwa masih banyak masyarakat di Kabupaten Katingan yang belum melakukan pembaharuan akta kelahiran.

“Masih banyak masyarakat Katingan yang masih menggunakan akta kelahiran lama, harapannya kepada masyarakat agar segera melakukan pembaharuan,”Harapnya.

Dijelaskannya, perbedaan antara akta kelahiran yang baru dan yang lama yakni akta bentuk lama belum ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) sedangkan yang terbaru sudah ada.

“Untuk akta lama yang masih belum ada NIK nya yaitu sebelum tahun 2010 kebawah,”Ujarnya.

Hal ini lanjut Sukartie, perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat agar bisa segera memperbaharui akta kelahiran.

Untuk diketahui, persyaratan untuk memperbaharui akta kelahiran tersebut cukup membawa akta lama  serta fotocopy kartu keluarga.

(tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!