Pajak Rumah Makan Turun

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus berupaya mengejar target pendapatan asl

Harus Serius Tangani Peredaran Narkoba di Gumas
Ciptakan Kamtibmas Kondusif PascaPilkada
Layanan BPJS Dinantikan Masyarakat Pelosok

FOTO : Kepala Bapenda Gumas, Edison bersama stafnya saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (8/11/2021).

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus berupaya mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pajak hotel dan rumah makan yang sempat mengalamai penurunan akibat pandemi Covid-19 dan bencana banjir.

Kepala Bapenda Gumas, Edison mengatakan penurunan pembayaran pajak, khusus bagi rumah makan dan perhotelan disebabkan pandemi Covid-19 dan bencana banjir yang sempat melanda Kabupaten Gunung Mas. Akibat dua bencana tersebut sejumlah rumah makan dan hotel di Kuala Kurun ditutup.

“Namun beberapa hari belakangan ini sudah mulai meningkat. Rumah makan sudah banyak yang dibuka. Masyarakat yang mengguna kedua jasa tersebut juga mulai terlihat,” katanya kepada Palangka Ekspres, Senin (8/11/2021).

Edison mengakui terjadinya penurunan pajak Hotel dan rumah makan aibat banjir dan Covid-19. Dari target Rp 65 juta hanya terealisasi Rp 56 juta lebihatau 87,34 persen selama tiga bulan ini  mulai Agustus-Oktober tahun 2021.

Selain itu, katanya, pajak losmen ditargetkan Rp 110 juta lebih hanya tercapai Rp 21 jt lebih. Sementara pajak rumah makan  ditarget Rp 815 juta terealisai Rp 56 juta untuk bulan lalu. Bulan September 64 juta dan bulan oktober 2021 Rp 630 juta.

“Pajak losmen terealisasi selama tiga bulan berkisar di angka 10,47 pesen, dan untuk rumah makan diangka 77,38 pesen, untuk cafe ada 8,40 pesen, kalau untuk pajak warung hanya ada 83,86 persen saja dan untuk PAD mencapai 95,18 persen,” jelasnya.

Sedangkan untuk alat pajak, diakuinya, sudah berjalan namun terkendala jaringan yang belum stabil. Akan tetapi, pihaknya selalu memantau kinerja dari alat tersebut mendatangi tempat-tempat yang sudah dipasang untuk dibantu perbaikan. Sehingga, alat tersebut bisa berjalan maksimal.

“Kami juga mengharapkan kepada pemilik hotel dan rumah makan yang sudah dipasang untuk tetap mengunakan fasilitas alat tersebut merekam pajak. Kalau tidak dipkai otomatis penguna jasa bisa dikenakan sanksi,” tandasnya. (gatang/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!