Cegah Covid-19 dengan Aturan Wajib Swab PCR

    faktakalimantan.co.id - PALANGKA RAYA - Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan bahwa ketentu

Pentingnya Pelaksanan RAT Bagi Koperasi
Secara Virtual, FPK dan FBM Ikuti Upacara Harlah Pancasila
Dewan Himbau Jangan Menimbun Komoditas Pokok Berlebihan

FOTO : Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

 

 

faktakalimantan.co.id – PALANGKA RAYA – Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan bahwa ketentuan Swab PCR (Polymerase Chain Reaction) yang diberlakukan sebagai syarat masuk ke Kota Palangka Raya dari jalur transportasi penerbangan, sangat efektif dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Iya, pemberlakukan aturan swab PCR di bandara itu sangat bagus dan tepat. Ketentuan itu sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19,” katanya, Kamis (7/10/2021).

Jelas Emi, dengan adanya bukti hasil negatif dari pemeriksaan swab PCR, maka masyarakat yang ingin mengunakan transportasi jalur udara, secara tidak langsung sudah membantu satgas Covid-19 dalam memaksimalkan proses testing, tracing dan treatment (3T).

Terlebih sejauh ini Pemerintah Kota Palangka Raya bersama dengan pihak terkait lainnya terus berupaya memaksimalkan upaya penanganan pandemi Covid-19, sehingga langkah-langkah strategis mencegah sebaran virus tersebut diperlukan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) saat beraktivitas diluar rumah,”ujar Emi.

Meskipun tambah dia, masyarakat saat ini banyak yang sudah menerima suntik vaksin, namun diharapkan tetap memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Tentu ini semua penting, guna mencegah penularan Covid-19 serta mencegah lonjakan kasus orang yang terinfeksi virus korona tersebut,” tutupnya. (Vd/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!