Angkutan Truk Batu Bara Membahayakan Pengunjung Tahura

  Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Selain menyebabkan terjadinya kerusakan jalan yang cukup parah, aktivitas angkutan truk batu bara

Dua Jembatan Penghubung di Gunung Mas Ambruk
Perhatikan Keakuratan Data Pemilih
Tim Gugus Tugas Covid 19 Harus Update Data dan Bermitra

ALAMI KERUSAKAN : Jalan kabupaten menuju Tahura Lapak Jaru Kuala Kurun mengalami kerusakan yang diduga akibat aktivitas angkutan truk batu bara.

 

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Selain menyebabkan terjadinya kerusakan jalan yang cukup parah, aktivitas angkutan truk batu bara yang melintas di ruas jalan kabupaten menuju objek wisata Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru Kuala Kurun, juga dinilai membahayakan pengunjung yang akan berwisata disana.

”Terkait aktivitas angkutan truk batu bara ini, kami sudah dua kali menyurati perusahaan dan satu kali melakukan pertemuan untuk melayangkan komplain, karena aktivitas mereka membahayakan pengunjung yang datang berwisata ke tahura,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gumas Yohanes Tuah, Selasa (25/5/2021).

Dalam pertemuan tersebut, diminta secara persuasif kepada perusahaan agar memperhatikan kondisi jalan, jangan berkonvoi, serta melakukan aktivitas angkutan di malam hari. Apabila siang hari, aktivitas angkutan itu mengganggu pengunjung yang ingin berwisata di Tahura Lapak Jaru.

”Seiring berjalannya waktu, jalan menuju tahura terus mengalami kerusakan, sehingga berdampak pada penurunan jumlah pengunjung, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menurun,” tuturnya.

Dia mengakui, penurunan jumlah pengunjung ke tahura tersebut dikarenakan mereka merasa keselamatannya terancam ketika melintas di jalan menuju tahura, dengan adanya aktivitas truk angkutan batu bara itu, serta kondisi jalan yang rusak dan sempit.

”Aktivitas dari truk angkutan bata bara tersebut berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung ke Tahura Lapak Jaru. Itu sangat kita sesalkan,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut dia, berdasarkan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), akses untuk pengangkutan batu bara ini melewati jalur sungai, tetapi pada kenyataannya perusahaan tersebut melewati jalan umum. Padahal tidak ada izin untuk melewati jalan umum.

”Dari pertemuan dengan pihak perusahaan, alasan mereka tidak melewati jalur sungai, karena terkendala adanya pendangkalan sungai. Apabila lewat sungai, hanya di waktu tertentu saja, yakni saat air sungai naik,” pungkasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!