faktakalimantan.co.id - KASONGAN - Kejaksaan Negeri Katingan musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hu

FOTO : Kajari Katingan, Firdaus saat pimpin langsung pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap bersama Forkompinda di halaman kantor Kejari setempat, Senin (7/6/2021).
faktakalimantan.co.id – KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Senin (7/6/2021).
Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Katingan, Firdaus bersama unsur Forum Forkompinda seperti pihak Polres Katingan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Katingan, Ketua MUI Katingan, Kalapas Kasongan, Kepala Satpol PP serta pihak terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti, senjata tajam, Narkoba dan barang bukti lainnya. Pemusnahan itu dilakukan dengan beberapa cara, seperti dipotong, dibakar hingga dilarutkan dengan cairan detergen untuk barang bukti Narkotika.
“Barang bukti ini merupakan akumulasi dari berbagai perkara yang sudah diperiksa oleh pengadilan. Sebanyak 29 item barang bukti seperti Narkoba, senjata tajam, serta barang bukti lainnya. Setelah acara dimusnahkan lalu kita buatkan berita acara pemusnahan,” ujar Kajari Katingan, Senin 7/6/2021).
Dirinya berharap, lembaga Kejaksaan lebih dekat dan selalu ada di hati masyarakat untuk menindak tegas pelaku kejahatan.
“Semoga tindak kejahatan semakin berkurang dan masyarakat Katingan bisa lebih aman serta terlindungi,” pungkasnya. (rul/aga)
COMMENTS