SIMBG Bakal Permudah Perizinan

faktakalimantan.co.id - PALANGKA RAYA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah menerbitkan kebijakan pelay

Camat dan Lurah Diminta Perhatikan Kondisi Wilayahnya
Dukung Pembentukan Kampung Tangguh Bebas Narkoba
DPRD Apresiasi Kinerja BPK Akan Segera Menindak Lanjuti LHP


faktakalimantan.co.id – PALANGKA RAYA – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah menerbitkan kebijakan pelayanan perizinan dalam menyelenggarakan bangunan atau gedung, yang terintegrasi secara elektronik melalui SIMBG.

Demikian hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, usai membuka pelatihan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Balroom Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (8/4/2021).

Disampaikan Umi, SIMBG hadir sebagai bentuk pelayanan publik yang mendorong semua pihak untuk melek ilmu teknologi (IT). Terlebih pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini, semua bentuk layanan diharap dapat terintegrasi secara elektronik.

Kota Palangka Raya itu sendiri tambah Umi terus berkembang. Hal itu ditandai semakin maraknya bangunan atau gedung yang dibangun oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat.

Karenanya, melalui SIMBG ini para pemilik atau pengusaha maupun masyarakat yang mempunyai bangunan atau gedung, dapat memperhatikan kelengkapan administrasinya.

“Dengan sistem ini tentunya pengajuan ijin dapat lebih tertib mudah dan transparan serta akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya, Albert Tombak mengatakan, dilaksanakannya pelatihan SIMBG guna memberikan pemahaman, dimana sistem itu dapat dipergunakan untuk mengajukan surat bukti kepemilikan bangunan gedung, untuk pembongkaran dan renovasi juga untuk kepentingan pendataan bangunan.

“Diharapkan peserta pelatihan yang terdiri dari perwakilan OPD di lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya serta perwakilan mitra kerja lainnya, dapat mengaplikasikan dengan baik sistem ini,” harapnya.

Selebihnya Albert mengungkapkan SIMBG secara khusus berbasis website yang didesain memberikan kemudahan pelayanan, dimana pada saatnya akan terintegrasi dengan online single submission (OSS).

“Perlu diketahui, pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pada saatnya semuanya akan masif kami sosialisasikan,” pungkasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!