Dapat Aduan Kades, PT. BSK Diminta Bertanggungjawab

faktakalimantan.co.id - SAMPIT- Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, SP Lumban Gaol men­egaskan, perusahaan kelapa sawit PT Bumi Sawit Kenca

Rumuskan Peta Wilayah Daerah Rawan Bencana
Penumpang Pesawat Bakal Jalani Rapid Test
Dinas Pasar Diminta Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadhan

FOTO : Kades Sumber Makmur saat berkoordinasi dengan Anggota Komisi I SP, Lumban Gaol.

faktakalimantan.co.id – SAMPIT– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, SP Lumban Gaol men­egaskan, perusahaan kelapa sawit PT Bumi Sawit Kencana (BSK) Wilmar Grup harus bertanggu­ngjawab atas

penggarapan lahan Transmi­grasi Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kotim yang kini dijadikan lahan sawit.

“Dari hasil data yang kita ter­ima dari pihak desa serta hasil temuan di lapangan, bahwa lahan seluas 93 hektare tersebut me­rupakan lahan transmigrasi dari pemerintah pusat, pada tahun 1996 dan itu dikuatkan dengan bukti sertifikat yang dimiliki warga,” tegas Lumban Gaol, kemarin (1/2/2021).

Politisi Partai Demokrat tersebut, dari hasil data dan aduan dari pihak Desa Sumber Makmur tersebut, kasus terse­but akan dibawa ke rapat den­gar pendapat (RDP) di DPRD Kotim, dan semuanya sudah dipersiapkan.

“Intinya, dari tuntutan warga, lahan seluas 93 hektare itu harus dikembalikan ke masyarakat, entah nanti berbentuk kemitraan atau sebagainya. Dan pihak BSK juga semestinya membayar biaya sewa atas lahan yang digunakan selama ini, minimal Rp 10 miliar kepada kas desa,” ungkap Gaol.

Dijelaskanya, angka Rp10 miliar tersebut tergolong sangat kecil, dan tidak sebanding atas lamanya lahan tersebut diman­faatkan oleh BSK.

“Lahan itu sudah 14 tahun dikuasai oleh perusahan, angka itu sebagai biaya sewa untuk dimasukan ke kas desa. Dua hal itu yang akan kita bawa ke RDP nanti,” tambahnya.

Sementara Kades Sumber Makmur Trimo, saat berkunjung ke Komisi I, mengatakan, sejauh ini tidak ada iktikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Sejauh ini tidak ada respon dari perusahaan terkait tututan warga, kami sudah upayakan selama beberapa tahun ini, tapi tidak ada respon,” tandas Trimo.

Mewakili warganya, harapan besar pun disampaikan Trimo, agar pihak Komisi I DPRD Ko­tim, bisa menyelesaikan masalah itu, sehingga apa yang menjadi hak warganya, bisa segera tere­alisasi. (agg/hms)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!