Tahun Ini, Sebanyak 25 KPM Desa Tumbang Miwan Terima BLT DD

  Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Di tahun 2021, Pemerintah Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah

Ini Tiga Raperda yang Disepakati Jadi Perda
Hari Pramuka ke-57 Pramuka Dibentuk Jadi Karakter Gemar Membantu Sesama
Kucuran Dana Desa di Gumas Tembus Ratusan Miliar

KANTOR DESA : Kasi Kesejahteraan Desa Tumbang Miwan Tuni (kanan) ketika bersama dengan wartawan, di Kantor Desa setempat, Jumat (19/3/2021).

 

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Di tahun 2021, Pemerintah Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menetapkan puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD)

”Tepatnya ada 25 KPM di Desa Tumbang Miwan yang akan menerima BLT DD tahun ini. Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai 42 KPM,” ucap Kepala Desa (Kades) Tumbang Miwan Setiawan Krisbiantoro, melalui Kasi Kesejahteraan Tuni, Jumat (19/3/2021).

Dia mengatakan, BLT DD yang diberikan kepada KPM harus memenuhi kriteria, diantaranya keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa, tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu pra kerja, bantuan sosial tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya.

”BLT DD akan kami salurkan selama 12 bulan, terhitung Bulan Januari hingga Desember. Besarannya per bulan Rp 300.000 per KPM. Ini sesuai dengan surat Bupati Gumas,” ujarnya.

Dia menuturkan, KPM BLT DD tahun 2021 harus berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (musdesus), yang dilaksanakan dengan pemutakhiran data dengan agenda tunggal yakni validasi, finalisasi, dan penetapan data Kepala Keluarga (KK) calon penerima BLT DD.

”Hasil musdesus akan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh kades bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BLT DD ini kami prioritaskan untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera melalui desa aman Covid-19, dan mewujudkan desa tanpa kemiskinan,” tuturnya.

Dia menambahkan, pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT DD selama 12 bulan tahun anggaran 2021. Jika tidak demikian, maka akan dikenakan sanksi, berupa pemotongan dana desa sebesar 50 persen dari dana desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2022.

”Nantinya, penyaluran BLT DD yang dilakukan oleh pemerintah desa dengan metode tunai setiap bulan,” pungkasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!