Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Saat ini, sudah dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021, berupa a

CEGAH : Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Gumas ketika melakukan sosialisasi PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa se Kabupaten Gumas tahun 2021, di Aula Kantor Kecamatan Kurun, Selasa (9/3/2021).
Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Saat ini, sudah dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021, berupa aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berbasis mikro, serta pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan adanya instruksi tersebut, maka diharapkan kepada seluruh desa dan kelurahan untuk membentuk posko penanganan Covid-19, serta menerapkan PPKM berbasis mikro.
”PPKM berbasis mikro ini bertujuan untuk menekan kasus positif Covid-19. Ini menjadi salah satu syarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi,” ucap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gumas Champili, Selasa (9/3/2021).
Selain itu, lanjut dia, juga akan dilihat upaya yang dilakukan oleh desa dan kelurahan, hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW), dalam mempersiapkan posko penanganan Covid-19, serta penerapan PPKM berbasis mikro.
”Kami ingin semua lurah, kepala desa (kades), tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Ketua RW untuk mengaktifkan dan membentuk posko penanganan Covid-19, sehingga dapat memudahkan koordinasi dan mempercepat penanganan jika ada kasus positif Covid 19,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Kurun Yuelis Untung meminta kepada seluruh kelurahan dan desa agar dapat menyediakan anggaran, yang harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Salah satu penggunaan anggaran tersebut untuk membentuk posko penanganan Covid-19.
”Di samping itu, untuk PPKM berbasis mikro, perlu adanya penyiapan skenario pengendalian, dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT dan RW di desa dan kelurahan,” ujarnya.
Setelah di Kecamatan Kurun, sosialisasi tersebut akan berlanjut di kecamatan lain, yakni Mihing Raya (10/3), Sepang (12/3), Rungan Hulu (15/3), Rungan (16/3), Rungan Barat (17/3) Manuhing (18/3), Manuhing Raya (19/3), Tewah (22/3), Miri Manasa (23/3), Damang Batu (24/3), Kahayan Hulu Utara (25/3). (agg/hms)
COMMENTS