Hj Umi : Perwali Langkah Nyata Untuk Memutuskan Penyebaran Covid -19

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya secara resmi menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya

Tiga Raperda Inisiatif Resmi Diajukan
Kabut Asap, Pemko Belum Ada Rencana Perpanjang Libur Sekolah
Mofit : SOPD Harus Maksimalkan Penyusunan Perda

Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya secara resmi menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (prokes) dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi.

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya secara resmi menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (prokes) dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi.

“Aturan ini sah dan berlaku di seluruh wilayaah Kota Palangka Raya,”ungkap Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, usai memimpin apel gelar pasukan satgas covid-19 Kota Palangka Raya di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (14/9/2020).

Menurut Umi, penerapan perwali merupakan langkah nyata pemerintah bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran covid19

“Mulai Senin 14 September 2020 ini aturan perwali sah dan berlaku ddi Kota Palangka Raya. Melanggar protokol kesehatan maka dikenai sanksi sosial maupun danda,”tegasnya lagi.

Disampaikan Umi, penerapan aturan tersebut sudah diberlakukan setelah pemerintah kota bersama pihak lain melakukan sosilisasi, termasuk pembangian masker.

“Perwali ini sudah disosialisasi dan saat ini ketagasan terhadap pelanggar diberikan,”tukasnya.

Sasaran utama yang dilihat dari penerapan perwali tambah Umi, yakni penggunaan masker, karena masker kunci pokok dan pertahaanan pertama dalam mencegah penyebaran virus korona.

Adapun pelaksanaan apel gelar pasukan itu sendiri adalah dalam rangka launching perwali tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Hadir dalam kegiatan itu Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Komandan Kodim 1016/PLK dan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya.

Kegiatan dilakukan dengan pelepasan tim patroli dan meninjau langsung rajia penerapan sanksi bagi pelanggar masyarakat yang tidak memakai masker bertempat di Pasar Besar Palangka Raya.Hdr/Sog

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!