Kegiatan Uji Publik Naskah Akademik dan Raperda Lahan Pertanian Berkelanjutan Secara Resmi Dibuka Oleh Bupati

faktakalimantan.co.id - Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur  Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pertanian (Distan) b

Pertahankan Status Zona Hijau Covid-19
Asisten II Harapkan Pertumbuhan Ekonomi 2023 Semakin Baik
Disbudparpora Kunjungi Desa Tampu Langit

Keterangan : Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas saat hadiri kegiatan di aula Dinas Pertanian setempat, Selasa (17/11/2020).

faktakalimantan.co.id – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur  Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pertanian (Distan) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Kalimantan Selatan, menggelar uji publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lahan pertanian pangan berkelanjutan di Bartim.

Kegiatan uji publik tersebut dibuka langsung oleh Bupati Bartim Ampera AY Mebas SE, MM, turut hadir Forkopinda, Anggota DPRD, Kepala Distan, Kepala OPD terkait, Camat, pihak perusahaan dan undangan lainnya di Aula Kantor Distan, Selasa (17/11/2020).

Usai membuka kegiatan uji publik Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengatakan “Tujuan pembuatan Perda ini untuk mengamankan lahan – lahan pertanian”, ucap Bupati.

Dikatakan bupati, jangan sampai lahan pertanian kita nantinya beralih fungsi lain, itu yang perlu kita jaga.

“Dari 10 kecamatan yang ada di Bartim, lahan yang terluas ada di Kecamatan Dusun Tengah seluas 1.400 hektar, setelah itu Kecamatan Pematang Karau seluas 1.000 hektar, Kecamatan Paku lebih dari 900 hektar”, ucap bupati.

Untuk di kecamatan lainnya ada yang 400 hektar, 200 hektar, dan ukuran lainnya.

“Dengan adanya Perda ini nanti, jadi kedepannya tidak bisa sembarangan untuk mengalihfungsikan lahan pertanian, termasuk lahan yang potensial untuk pertanian”, pungkasnya. (ags)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!