Aktivitas Masyarakat Pergunakan Bekas Jalan Pertamina Tidak Boleh Dihalangi

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,TAMIANG LAYANG-Anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida menekankan pihak manapun tidak boleh menghalangi aktivi

PT BCL Bukber Bersama Wartawan Barito Timur
Ajak Warga Bartim Sukseskan Program Vaksinasi
Raden Ajeng Kartini Sosok Pahlawan Ibu Pertiwi bagi Kaum Wanita

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,TAMIANG LAYANG-Anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida menekankan pihak manapun tidak boleh menghalangi aktivitas masyarakat yang ingin menggunakan bekas jalan Pertamina di Barito Timur.

Ruas dimaksud adalah Jalan Houling di Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui – Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur sepanjang 60 Kilometer.

“Tidak ada yang boleh menghalangi kegiatan masyarakat atau aktivitas apapun yang menggunakan jalan tersebut (jalan eks pertamina),” Tegas Laode Ida kepada saat dihubungi via telepon seluler, Minggu (29/9).

Laode Ida juga meminta Bupati Barito Timur mengambil sikap dengan turun ke lapangan dengan memastikan tidak boleh ada yang menghalangi kegiatan masyarakat untuk menggunakan jalan tersebut.

“Kami inggatkan kepada aparat keamanan seperti TNI dan Polisi wilayah setempat untuk menciptakan rasa aman dan tidak boleh berpihak, jangan menimbulkan konflik,” berkepanjangan tuturnya.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan secara maraton sebanyak 4 kali, ada indikasi mala admitrasi sesuai prinsip tata kelola pemerintah yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jalan tersebut, sehingga kita dikeluarkan surat itu agar tidak terjadi konflik,” Pungkasnya.(ag)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!