Hari Ini Pemerintah Sampaikan Lima Raperda ke DPRD Gunung Mas

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyampaikan lima buah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda kepada DPRD k

Diduga Pengedar Sabu, Pemuda Asal Tewah Ini Dibekuk Polisi
Program Pembinaan Kepemudaan Harus Terus Ditingkatkan
Warga Gumas Diimbau Waspadai Potensi Banjir

FOTO : Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing ketika sampaikan lima Raperda kepada DPRD kabupaten setempat, Selasa (5/10/2020).

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyampaikan lima buah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda kepada DPRD kabupaten setempat, Selasa (6/10/2020).

Ke lima buah raperda itu disampaikan Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong melalui Wakil Bupati, Efrensia L.P Umbing ketika Rapat Paripurna ke 12 masa Persidangan II Tahun 2020.

“Enam buah Raperda ini kami sampai untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” katanya.

Lima Raperda yang kami sampaikan ini untuk dilakukan pembahasan bersama dan mendapat persetujuan bersama DPRD,” ucap Efrensia L.P Umbing.

Adapun Raperda yang disampaikan yaitu, pertama tentang perubahan peraturan daerah nomor 11 tahun 2018 tentang pajak daerah. Kedua tentang perubahan atas perubahan daerah nomor 12tahun 2018 tentang retribusi daerah.

Raperda ketiga tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Keempat Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalteng.

Kemudian kelima Raperda tentang Perubahan Sembilan Atas Perubahan Penyertaan Modal untuk Tahun Anggaran 2021 sampai 2024 kepada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng setelah adanya rapat umum pemegang saham di Kalteng.

“Semoga, raperda yang disampaikan ini, dapat bermanfaat bagi kemajuan pembangunan, dan bisa meningkatkan kesehjahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas,” harapnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!