Giliran Warga Tampang Tumbang Anjir Disuluhkan Larangan Bakar Lahan

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Jajaran Polsek Kurun kembali menggiatkan sosialisasi tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada mas

Minta Pemerintah Perhatikan Hak dan Kesejahteraan Guru
Wakil Rakyat Minta Pemerintah Segera Bayarkan TPP ASN
Jembatan Sei Rawi Roboh, Ini Langkah Pemkab Gumas

FOTO : Anggota Polsek Kurun saat mensosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara bakar kepada masyarakat Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Senin (7/9/2020).

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Jajaran Polsek Kurun kembali menggiatkan sosialisasi tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Senin (7/9/2020).

Kapolsek Kurun, Iptu Sugeng Purwanto mengatakan bahwa kegiatan tersebut melibatkan dua personelnya, yaitu Briptu Joko Purwanto dan Briptu Agus Lokty Rahmawan.

“Pada saat itu anggota kita langsung mendatangi masyarakat untuk memberi imbauan serta edukasi terkait larangan membakar hutan dan lahan,” ujarnya.

Dirinya meminta, agar masyarakatnya di wilayah hukum Polsek Kurun selalu mentaati peraturan terkait pembukaan lahan tanpa membakar.

” asaran sosialisasi kali ini menyasar masyarakat di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Masyarakat juga bersikap kooperatif dan berjanji akan mematuhi larangan membakar hutan dan lahan tersebut,” pungkasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!