faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar mendukung Komisi Pemilihan

BERI SALAM : Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar (kemeja biru) ketika memberi salam kepada Bupati Jaya S Monong, dalam suatu kegiatan bersama.
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, karena pandemi virus korona atau covid-19.
”Saya mendukung penundaan dan perubahan jadwal pilkada serentak tahun 2020. Daripada ada korban jiwa, lebih baik Pilkada serentak ditunda dulu, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),” ucap Akerman, Selasa (2/4/2020).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, resiko banyaknya korban jiwa tentu ada apabila pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan di tengah pandemi virus korona. Untuk itu, jika ada penundaan pilkada tentu sangat didukung.
”Ini soal keselamatan nyawa semua orang, khususnya bagi penyelenggara yang menjalankan seluruh tahapan pilkada, karena mereka langsung bersentuhan dengan masyarakat, sehingga tidak bisa kita sepelekan,” tuturnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menilai, penundaan pilkada telah diperhitungkan dengan matang oleh KPU dan pihak terkait lain, demi kebaikan seluruh pihak.
”Kalau ditunda hingga tahun 2021 juga tidak apa, kami serahkan sepenuhnya kepada KPU dan pihak terkait lain. Kami dukung apapun keputusan mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson menuturkan, dengan penundaan pilkada ini, pihaknya telah menonaktifkan ratusan penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng yang sudah dilantik beberapa waktu lalu.
”Total ada 477 orang penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng yang dinonaktifkan, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat PPK, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” tandasnya. (agg/hms)
COMMENTS