Selama PSBB, Pelanggar Terus Diimbau dan Ditertibkan

faktakalimantan.co.id - KUALA KAPUAS - Sejumlah pelaku usaha dan warga di beberapa lokasi di kawasan dalam kota Kapuas menjadi sasaran penindakan

Satu Pasien MD Terindikasi Korona, Bupati Kapuas Intruksikan Segera Dimakamkan
Sejumlah Puskesmas di Kapuas Terima APD Partai Golkar
Ben Brahim Ikuti Vidcon dengan Mendagri

SANKSI: Beberapa pemuda yang masih keluar saat jam malam diberlakukan ditertibkan.

faktakalimantan.co.id – KUALA KAPUAS – Sejumlah pelaku usaha dan warga di beberapa lokasi di kawasan dalam kota Kapuas menjadi sasaran penindakan karena melanggar aturan PSBB.

Hal ini ditegaskan Kasatpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin sebagai upaya menyukseskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.

Para pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan PSBB itu, yakni Rumah Makan Seafood Idola jalan Tambun Bungai, penjual kuliner gorengan pentol di depan Indomaret Jalan Tambun Bungai. Beberapa warga juga masih ditemukan berkumpul di beberapa ruas jalan.

“Warga yang masih melanggar kita imbau dan tindak,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, Minggu (14/6/2020).

Selain itu, pihaknya juga menindak pelanggar PSBB, yakni pedagang buah jeruk di Jalan Melati simpang Melati dan Jalan Mawar. Hal itu terus menerus dilakukan agar ada kesadaran pedagang dan masyarakat setempat.

“Kita selalu ingatkan agar masyarakat mematuhi aturan PSBB sebagaimana yang tertuang dalam Perbub nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pemberlakuan PSBB,” tegasnya. (ONO)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!