Komisi I Siap Bentuk Pansus Terkait Tanah Makam Lintas Agama

Komentar dilontarkan politikus senior fraksi PDI Perjuangan, Rimbun ST. Dia menilai bahwa kasus sengketa tanah makam di Km 6 tersebut sengaja tidak diselesaikan untuk kepentingan banyak pihak. Bahkan dia menegaskan dalam kasus tersebut seharusnya tidak menunggu bertahun-tahun untuk diselesaikan oleh pemerintah daerah.

faktakalimantan.co.id - SAMPIT - Pihak Komisi I DPRD Kotawaringin Timur memberikan peringatan kepada pemerintah daerah terkait kasus sengketa tana

Anggota Dewan Terpilih Harus Lakukan Penyesuaian
Pemerintah Daerah Lebih Agresif Lagi Memberantas DBD
Selamatkan Dua Angkatan Akper Kotim, Bapemperda Dan Eksekutif Siap Revisi Perda

FOTO : Anggota DPRD Kotim, Rimbun ST saat mengikuti agenda paripurna.

faktakalimantan.co.id – SAMPIT – Pihak Komisi I DPRD Kotawaringin Timur memberikan peringatan kepada pemerintah daerah terkait kasus sengketa tanah makam di Jalan Jenderal Soedirman Km 6 yang saat ini masih menjadi soal.

Komentar dilontarkan politikus senior fraksi PDI Perjuangan, Rimbun ST. Dia menilai bahwa kasus sengketa tanah makam di Km 6 tersebut sengaja tidak diselesaikan untuk kepentingan banyak pihak. Bahkan dia menegaskan dalam kasus tersebut seharusnya tidak menunggu bertahun-tahun untuk diselesaikan oleh pemerintah daerah.

“Ini kami lihat ada unsur Kepentingan, tetapi kami di Komisi I berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini sampai tanah makam lintas agama tersebut kembali seperti fungsi asalnya dan juga luas maupun lebarnya sama seperti yang sudah dituangkan dalam surat dari Agraria 1987 karena tanah itu tukar guling wajib tentunya untuk dikembalikan sesuai fungsinya,” ungkapnya, Senin (10/2/2020).

Disisi lain Rimbun juga dengan tegas mengatakan, pihaknya di Komisi I akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) apabila konflik tanah makam tersebut tidak selesai selama kurun waktu Satu bulan sesuai dengan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat lalu.

“Kita tunggu tindakan pemerintah daerah, kami di komisi I sudah siap membentuk Pansus apabila dalam waktu yang ditentukan, yakni satu bulan, kasus tanah makam lintas agama itu tidak selesai maka kami sendiri yang akan turun tangan,” tutupnya. (so/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!