Pemda Katingan Minta Bilik Suara Milik KPU Dihibahkan

Faktakalimantan.co.id.Kasongan - Pemerintah Daerah (Pemda) Katingan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan menghibahkan aset berup

Gagal Tingkatkan PAD, Kepala SOPD Dipersilahkan Mundur
Perusahaan Di Katingan Harus Prioritaskan Masyarakat Lokal Dalam Perekrutan Karyawan
Bupati Serahkan Rancangan Perubahan APBD 2022

Wakil Bupati Katingan saat ditemui anggota KPU Katingan di ruang kerjannya

Faktakalimantan.co.id.Kasongan – Pemerintah Daerah (Pemda) Katingan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan menghibahkan aset berupa bilik suara yang ada di kantor KPU Katingan, hal ini disampaikan Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang di ruang kerjanya belum lama ini.

Sunardi menjelaskan, mengapa pihak pemda meminta aset berupa bilik suara dihibahkan ke Pemda yaitu karna barang tersebut masih bisa digunakan. Karena berdasarkan mekanisme dari KPU bahwa bilik suara merupakan barang persedian, sehingga harus habis atau sekali pakai.

“Pihak KPU juga sudah menyampaikan kepada Pemda, sehingga Pemda Katingan akan segera membuat surat hibah untuk barang berupa bilik suara tersebut,”Ujarnya.

Tambahnya, daripada dilelang atau dimusnahkan ataupun dijual alangka lebih baiknya bilik suara tersebut hibahkan ke Pemda, karna masih digunakan untuk hal lainnya.

“Bilik suara ini masih bisa kita gunakan, sehingga ini bisa menjadi aset Pemda, misalkan nanti ada pemilihan kepada desa bilik suara ini bisa kita gunakan,”pungkasnya.

(Ejk)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!