Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Setuju, Raperda APBD 2020 Menjadi Perda

faktakalimantan.co.id - KUALA KAPUAS - Raperda APBD tahun 2020 jadi Peraturan daerah (Perda) disetujui tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Kapuas. Hal ini

Atasi Covid-19, Bupati Kapuas Terima Bantuan APD
Disdagperinkop dan UKM Kapuas Sosialisasikan Batasan Penggunaan Kantong Plastik
Ben : Perangkat Daerah Harus Kompak dan Bekerja Sama

Foto : Penandatanganan persetujuan Raperda APBD 2020 menjadi Perda, dalam rapat paripurna, Senin (25/11/2019).

faktakalimantan.co.id – KUALA KAPUAS – Raperda APBD tahun 2020 jadi Peraturan daerah (Perda) disetujui tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Kapuas. Hal ini disampaikan masing-masing juru bicara fraksi pada Rapat Paripurna ke-8 di ruang rapat paripurna, Senin (25/11/2019).

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah menyebutkan, tujuh fraksi sepakat dan menerima Raperda APBD tahun 2020 dijadikan Perda. Selanjutnya, Raperda itu akan dikonsultasikan dan dievaluasi di Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng sebelum jadi Perda.

Adapun tujuh fraksi pendukung dewan itu yang menyampaikan pemandangan dalam paripurna DPR tesebut, diantaranya Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, PPP, Gerindra, fraksi Nurani Bintang Demokrat dan Fraksi Keadilan Amanat Bangsa.

“Pada prinsipnya semua fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas menerima dan menyetujui Raperda APBD 2020 menjadi Perda,” kata Ardiansah.

Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan dalam sambutannya, akan menampung dan menindak lanjuti saran dan masukan dari fraksi-fraksi. Ia juga beterima kasih kepada unsur pimpinan dewan dan anggotanya atas tuntasnya pembahasan Raperda APBD tahun 2020 tersebut.

“Kita sepakat anggaran yang dibelanjakan benar-benar skala prioritas, pada program untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pembahasan terdapat perbedaan pendapat itu hal yang wajar,” ujar Ben Brahim. (SS3)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!