120 TPS Diawasi

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA – Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan, dalam Bab III Pasal 2 tent

Dewan Tindak Lanjuti Perda RPJMD Perubahan Kota Palangka Raya
Eksekutif dan Legislatif Sepakati Raperda Inisiatif
Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Perlu Terus Diawasi

Salah satu TPS yang ada dikawasan Jalan Juanda terlihat sampah-sampahnya berserakan (7/1).

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA – Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan, dalam Bab III Pasal 2 tentang waktu pembuan¬gan sampah ditetapkan. Namun masih ada saja masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dengan adanya hal seperti itu, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah pada Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat Muhammad Alfath mengakui, bahwa masyarakat “kucing-kucingan” dengan pemerintah. Padahal pihaknya selalu melakukan pengawasan di setiap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Depo.
“Kita selalu melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang ditetapkan.

Namun masih saja masyarakat mengabaikan aturan yang telah ditentukan,” jelasnya, (7/1).

Alfath sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa pihaknya menyiapkan 12 orang untuk mengawasi sekitar 120 TPS. Tugas mereka juga sampai pengangkutan proses sampah tersebut selesai.
“Benar, ada masyarakat yang masih “kucing-kucingan” dengan petugas lapangan kita. Namun jika pas ketemu petugas, tentu akan kami berikan tindakan,” ujar Alfath.
Ia juga menambahkan, untuk kedepannya pihaknya akan melakukan razia sebanyak dua kali dalam sebulan. “Kita akan laksanakan sesuai arahan Pak Wali Kota,” tegasnya.
Sekedar diketahui, TPS mulai pukul 16.00 WIB sampai 07.00 WIB. Sedangkan untuk pembuangan sampah ke transfer Depo dibagi menjadi dua yakni pukul 04.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB dan pukul 15.00-22.00 WIB. (VD)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!