Dukung Zona Integritas Tolak Gratifikasi dan KKN di Bidang Pertanahan

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Sangkalut persoalan pertanahan di Kota Palangka Raya menjadi dinamika tersendiri, tidak hanya bagi masyarakat namu

Biaya Pemeriksaan Kesehatan Per Paslon Sebesar Rp18 Juta
Menjelang Ramadhan, Pol PP Awasi Ketat THM dan Peredaran Minol
Bantu Warga Terdampak Banjir, Pemko Salurkan Sembako Murah

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Sangkalut persoalan pertanahan di Kota Palangka Raya menjadi dinamika tersendiri, tidak hanya bagi masyarakat namun juga pemerintah daerah di dalamnya.

Tuntutan akan pelayanan pertanahan yang prima pun diharapkan masyarakat dapat berjalan baik. Terutama upaya bersama mencegah adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hingga gratifikasi yang kerap muncul dalam penanganan bidang pertanahan selama ini.

“Pemerintah Kota Palangka Raya sangat mengaprsiasi adanya pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta tolak gratifikasi dilingkup Kantor ATR/BPN Kota Palangka Raya,”ungkap Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, usai menghadiri acara pencanganan tersebut, Rabu (24/4/2019).

Menurutnya pencanangan zona integritas ini sejalan dengan area reformasi birokrasi yang saat ini dilakukan pemerintah kota, salah satunya pelayan publik dibidang pertanahan.

“Dalam 100 hari kerja walikota saat ini telah ada konsep kerjasama dengan BPN yang didokumentasikan dalam bentuk MoU bidang pertanahan. Nah, pemko tinggal melaksanakan saja,”tutur Hera.

Kerja sama tersebut lanjut sekda adalah hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan serta program pertanahan. Diantaranya program nasional prona yaitu pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), perpajakan, serta bidang sertifikasi lahan lainnya.

Bahkan dalam dokumen
kerjasama itu pemko ingin agar ada implikasi legalitas aset-aset tanah pemko, sehingga memudahkan untuk melakukan inovasi-inovasi serta kerjasama dengan investor yang selama ini terkendala status lahan,”ujarnya.

Hal penting lainnya lanjut Hera, adanya jalinan kerjasama terkait penanganan soal sengketa lahan, serta pelaksanaan program prona itu sendiri.

“Seperti program PTSL, sejatinya memang sudah berjalan dimasyarakat. Bahkan yang menyentuh pada zona area kehutanan juga sudah berjalan dengan baik. Intinya kami mau menuntskan ini semua, maka itu camat lurah bisa menuntaskan program ini,”tegasnya.

Dengan adanya pencanganan zona integritas dilingkup Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya ini tambah Hera, maka diharapkan benar-benar mampu terbangun reformasi birokrasi wilayah pemerintahan bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

“Sehingga terwujud penyelenggaraan pelayanan dibidang pertanahan yang baik, efektif dan efisien serta membawa dampak positif bagi pelayanan kepada masyarakat,”pungkasnya.VD

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!