FAKTA KALIMANTAN - KUALA KURUN - Aktivitas bongkar muat barang di Jalan Sangkurun khususnya kawasan pertokoan yang berada di pasar lama dan pasar

FOTO : Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Rodie A. Dohong.
FAKTA KALIMANTAN – KUALA KURUN – Aktivitas bongkar muat barang di Jalan Sangkurun khususnya kawasan pertokoan yang berada di pasar lama dan pasar baru Kota Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas, harus terus diawasi. Ini dilakukan agar tidak mengganggu pengguna jalan yang akan melintas.
“Pengawasan yang dilakukan itu terkait pengaturan waktu bongkar muatnya. Jangan sampai mengganggu pengguna jalan. Utamakan kepentingan mereka,” kata anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Rodie A Dohong, Jumat (1/3/2019).
Berdasarkan surat edaran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gumas, telah ditetapkan waktu bongkar muat barang di kawasan pasar lama dan pasar baru Kota Kuala Kurun harus dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.30 WIB.
“Surat edaran ini harus dipatuhi oleh para pemilik toko dan pengusaha angkutan. Jangan sampai aktivitas bongkar muat dilakukan ketika kondisi jalan dalam keadaan ramai, karena pastinya akan menyebabkan kemacetan,” ujarnya.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menuturkan, sering kali ketika aktivitas bongkar muat berlangsung mengakibatkan akses lalu lintas menjadi macet. Hal ini yang harus menjadi perhatian serius.
“Seharusnya aktivitas bongkar muat itu dilakukan ketika kondisi jalan sepi, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut,” tuturnya.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) I itu pun meminta, kepada Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat rutin turun ke lapangan melakukan pengawasan, khususnya pagi hari.
“Apabila ada ditemukan aktivitas bongkar muat diluar waktu yang sudah ditetapkan, maka harus diberikan tindakan tegas,” tandasnya. (agg)
COMMENTS