SUB : Pembunuh Irpan Dibekuk Polisi FAKTA KALIMANTAN.CO.ID - KUALA KURUN - Pelaku pembunuhan sadis terhadap Irfan (35) di Jalan lintas Mentaha,

FOTO : Kapolsek Kurun Ipda Noviandhi saat menggelar press release terkait pengungkapan kasus pembunuhan Irpan (35) di Jalan lintas Mentaha, Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Gunung Mas di Mapolsek setempat, Jumat (22/2/2019).
SUB : Pembunuh Irpan Dibekuk Polisi
FAKTA KALIMANTAN.CO.ID – KUALA KURUN – Pelaku pembunuhan sadis terhadap Irfan (35) di Jalan lintas Mentaha, Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas pada Senin, 18 Februari lalu berhasil dibekuk aparat kepolisian, Jumat (22/2) pukul 04.00 Wib.
Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Kurun Ipda Novriandhi mengatakan, pelaku merupakan Brori Bin Atak (22) warga Jalan Datah Rami, Desa Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya. Tersangka dibekuk di sebuah gubuk dalam hutan pinggir Sungai Mentaring kilometer 27 Kecamatan Pujon, Kapuas.
“Karena melawan, pelaku kami lumpuhkan dengan timah panas. Motif pembunuhan itu lantaran kesal dan jengkel melihat kelakuan korban menantangnya duel bermain biliar seraya memamerkan sebilah badik di pinggang,” ungkapnya.
Tidak terima dengan perlakuan korban, pelaku lantas pulang ke rumah mengambil sebilah parang. Pertengkaran tak terindahkan, keduanya terlibat duel sengit. Nahas, korban yang saat itu mengalami banyak luka bacok akhirnya meninggal dunia. Sedangkan pelaku melarikan diri dengan mengalami luka di pelipis kanan.
“Sebelum kejadian, pelaku dan korban sama-sama menenggak miras. Mungkin karena dalam kondisi mabuk, emosi keduanya tidak lagi terkontrol,” imbuhnya.
Dalam pelariannya, pelaku sempat meninggalkan sepeda motornya di kapal penyeberangan. Ceceran darah pelaku nampak melumuri bagian tangki sepeda motor sport bernomor polisi KH 2383 YA. Pelaku kemudian kabur dengam cara berenang menyeberangi sungai. Lalu melanjutkan berjalan kaki hingga akhirnya sampai di TKP penangkapan.
“Kami mengapresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi, sehingga polisi cepat membekuk pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (agg)
COMMENTS