FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,Muara Teweh,Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Barut menggelar rapat paripurna masa sindang ke l tahun 2019 senin 28/1/2019. Ra

Ketua DPRD Barut Set Enos Y Mebas tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD setempat dengan agenda mendengarkan pidato pengantar Bupati Barito Utara tentang penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila.
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,Muara Teweh,Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Barut menggelar rapat paripurna masa sindang ke l tahun 2019 senin 28/1/2019.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barut Set Enos Y Mebas tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD setempat dengan agenda mendengarkan pidato pengantar Bupati Barito Utara tentang penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila.
Dalam pidato pengantar yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Bupati Barut H. Nadalsyah mengatakan bahwa Raperda tentang penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila merupakan implementasi dari undang-undang NO 23 Tahun 2014, tetang tugas dan wewenang seorang kepala Daerah.
“Raperda merupakan implementasi dari Undang-Undang nomer 23 tahun 2014 yang menyatakan bahwa kepala daerah berwenang mengajukan rancangan peraturan daerah menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD”, kata Koyem ( sapaan akrab H. Nadalsyah red).
Koyem menegaskan bahwa disusunnya Raperda ini merupakan tindak lanjut dan ujud nyata dukungan Pemda Barut dalam menindaklanjuti program pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial yang mencanangkan bahwa indonesia bebas pasung 2017, bebas anak jalanan 2017 dan lokalisasi prostitusi tahun 2019.
“Oleh sebab itu saya berharap agar kiranya Raperda tersebut dapat segera di bahas dan di sepakati bersama demi kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Utara yang kitan cintai”, pungkas Koyem ( SBI )
COMMENTS