Perjalanan Panjang Rumusan RAPBD Gunung Mas 2019 hingga Diperdakan

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID-Kuala Kurun– Rapat Paripurna Ke-8 (delapan) masa persidangan I (pertama) Tahun sidang 2018 DPRD Kabupaten Gunung Mas digelar

Banyak Akses Jalan Antar Desa Rusak
Polisi Kawal Ketat Distribusi Vaksin Covid-19
Terkait Penggunaan Dana Desa, Masyarakat Berhak Mengawasi

Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas H GumerRapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gunung Mas Drs. Gumer dihadiri oleh Bupati Drs. Arton S. Dohong, Wakil Ketua DPRD Punding Merang, S.Sos, dan Anggota DPRD, pejabat FKPD Sekda Drs. Yansiterson, M.Si Asisten, I, II, III Staf Ahli, kepala perengkat daerah.

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID-Kuala Kurun– Rapat Paripurna Ke-8 (delapan) masa persidangan I (pertama) Tahun sidang 2018 DPRD Kabupaten Gunung Mas digelar dalam rangka pendapatan, persetujuan Dewan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggran 2019. Rapat dilangsungkan di ruang sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten GunungMas, Rabu (19/12/2018).
Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong mengatakan, kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunung Mas tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 menjadi peraturan daerah. Perjalan panjang ini menurut Arton sangat menguras energi dan pikiran yang kita miliki.
“Dengan disetujui, ditetapkannya rancangan peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019 menjadi peraturan derah, ini merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan. Oleh karena itu kami atas nama Eksekutif yang hadir pada saat ini mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepaada pihak legislatif,” ungkap orang nomor satu di Kabupaten Gumas ini.
Poroses demi proses yang telah dilalui ini menggambarkan adanya suatu sinergisitas antara pihak Eksekutif dan Legislatif dalam kedudukannya yang sejajar dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Saya menghimbau dan mengingatkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk dapat menyelesaikan semua pekerjaan tepat waktu, terkait pertanggungjawaban laporan keuangan pada masing-masing SOPD segera diselesaikan baik pengelolaan keuangan maupun pencatatan aset,” ungkapnya.
Adapun komposisi APBD Kabupaten Gunung Mas 2019 yang disahkan terdiri dari pendapatan Rp1,027.304.289.713,00 dan belanja Rp1.03.254.289.713,00, depisit Rp2.950.000.000,00 (dua miliar, sembilan ratus lima puluh juta rupiah). Dengan besarnya belanja dari pendapatan, maka APBD mengalami defisit Rp2.950.000.000,00 (dua milyar, sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
“Pada kesempatan ini juga saya sampaikan pekerjaan kita bersama yaitu menyusun laporan keuangan pemerintah Kabupaten Gumas tahun 2018, sehingga saya harapkan kita dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun sebelunya,” harap Arton.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gunung Mas Drs. Gumer dihadiri oleh Bupati Drs. Arton S. Dohong, Wakil Ketua DPRD Punding Merang, S.Sos, dan Anggota DPRD, pejabat FKPD Sekda Drs. Yansiterson, M.Si Asisten, I, II, III Staf Ahli, kepala perengkat daerah, serta undangan lainnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!