DPRD Palangka Raya Kaji Mendalam Raperda Inisiatif di Banjarbaru

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Masih dari kegiatan kaji banding anggota DPRD Palangka Raya ke DPRD di Provinsi Kalimantan Selatan, dimana sebelum

Jangan Ada Anak Putus Sekolah di Palangka Raya
Masyarakat Diminta Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
Awasi Ketat, Penggunaan Masker Mulai Kendor

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Masih dari kegiatan kaji banding anggota DPRD Palangka Raya ke DPRD di Provinsi Kalimantan Selatan, dimana sebelumnya kaji banding dilaksanakan di DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), kini giliran DPRD Kota Banjarbaru menjadi tempat Kegiatan kaji banding anggota DPRD Palangka Raya, terutama dalah terkait pendalaman raperda inisiatif DPRD Palangka Raya.

“Bila di DPRD Kabupaten Tanah Laut kita kaji banding raperda inisiatif tentang penyelenggaraan pendidikan, di DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan kita juga sharing raperda inisiatif tentang pembentukan produk hukum daerah,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Ida Ayu Nia Anggraeni, Rabu (24/10/2018), dalam pesan selulernya.

Kata Nia, studi banding di DPRD Banjarbaru adalah salah satu upaya untuk menemukan pembanding yang tepat terhadap raperda inisiatif tentang pembentukan produk hukum daerah, yang akan dibahas dalam masa sidang DPRD Palangka Raya.

“Banyak yang kita bahas, pelajari, serta saling bertukar ilmu dan pengalaman terkait pelaksanaan raperda,”tambahnya.

Raperda inisiatif tentang pembentukan produk hukum daerah ini, lanjut Nia, apakah nantinya Secara normatif akan dimasukan dalam norma-norma yang tertuang dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk jukum daerah, atau ada hal-hal lain yang perlu ditambahkan sesuai dengan kebutuhan yang ada didaerah.

“Kaji banding ini bertujuan agar produk raperda inisiatif ketika menjadi perda maka dalam pelaksanaannya berjalan efektip,”ujarnya

Sebab itu imbuh Nia, diperlukan ada jaminan atas kepastian hukum dalam pembentukan hukum daerah.Yakni perlu pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan di masyarakat.

“Secara keseluruhan dari hasil kaji banding ini memang hampir sama hanya saja, menambahkan yang bisa menjadi bahan untuk pembahasan selanjutnya,”tulis dia.

Tambah Nia, pihaknya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dan professional, sehingga raperda usulan maupun raperda inisiatif DPRD dapat diselesaikan dengan baik.VD

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!