Digitalisasi Pajak dan Pendapatan Daerah, Bappenda Perluas Wilayah Pemasangan Tapping Box

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus memperluas pe

Politikus Ini Dukung Penerapan PSKH
KONI Kalteng Berikan Berbagai Usulan di Undang-Undang KONI
Polri dan Masyarakat Harus Bersinergi

Foto : Bapenda bersama tim gabungan lakukan pendataan, penagihan, dan pemeriksaan data pajak di salah satu usaha kuliner di Palangka Raya.(ist)

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus memperluas pemasangan alat perekam pajak (Tapping Box) di rumah makan, restoran, dan kafe.

“Pemasangan Tapping Box tersebut sebagai bagian dari penerapan digitalisasi pemungutan pajak daerah yang bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi pajak restoran,” ungkap Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa (6/1/2026).

Dijelaskan, dengan adanya alat perekaman pajak, maka pelaku usaha tidak perlu berhitung lagi. Sistem akan langsung memisahkan 10 persen untuk pajak dan sisanya untuk pengusaha.

Perlu diketahui terang Emi, pajak restoran sebesar 10 persen sejatinya merupakan titipan dari konsumen yang menjadi hak pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Sepuluh persen itu bukan hak rumah makan, itu hak pemerintah dan masyarakat untuk pembangunan. Jadi rumah makan juga tidak perlu capek-capek menghitung manual lagi,” jelasnya.

Disebutkan Emi, hingga 2025 Bapenda telah memasang sekitar 50 unit alat perekam pajak dan pada tahun ini akan menambah sebanyak 100 unit lagi di berbagai titik usaha kuliner di Kota Palangka Raya.

“Saat ini kami masih dalam tahap pendataan dan sosialisasi. Kemarin sudah ada sekitar 20 pelaku usaha yang bersedia, dan salah satunya Rumah Makan Family. Rasanya sudah terpasang,” tambahnya.

Emi melanjutkan, dalam pemasangan alat perekam pajak juga disertai dengan pelatihan kepada kasir dan pengelola usaha agar memahami cara pengoperasian alat tersebut.

“Jadi walaupun mudah, tetap harus dilatih. Dari sisi Bapenda juga kami menyiapkan mekanisme pengawasan agar alat benar-benar digunakan dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Lebih dari itu Emi berharap, melalui digitalisasi pajak ini, kepatuhan wajib pajak dapat meningkat sekaligus meminimalkan potensi kecurangan yang merugikan pendapatan daerah. (Red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!