Bangun Sinergitas Penegakkan Hukum, Gubernur dan Kejati Kalteng Teken MoU

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempar menandatangani Nota

Investasi Kalteng Tembus Rp21,5 Triliun, Lampaui Target Nasional 2024
Jumlah ODP COVID-19 Kalteng Menjadi 378 Orang
Wendi S Loentan Dukung Bareskrim Polri, Sekjen MADN Diminta Jangan Keluarkan Statement yang Ganggu Kondusifitas di Kalteng

Foto : Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran bersama Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo menandatangani MoU penanganan masalah hukum di Aula Utama Kejati Kalteng.

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempar menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum di daerah.

Penandatanganan MoU tersebut dirangkai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah.

Kegiatan berlangsung di Aula Utama Kejati Kalteng dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta unsur kejaksaan dari kabupaten dan kota, Kamis (18/12/2025).

MoU secara resmi ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo.

Sementara itu, PKS ditandatangani oleh para Kepala Kejaksaan Negeri bersama Bupati dan Wali Kota se-Kalteng sebagai bentuk komitmen bersama di tingkat daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa penanganan masalah hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, memerlukan koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Gubernur juga menekankan pentingnya penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pendekatan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif.

“Kesepakatan ini menunjukkan komitmen kita untuk menegakkan hukum secara humanis, edukatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Agustiar Sabran.

Menurutnya, pidana kerja sosial memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa harus terlepas dari kehidupan sosialnya.

Melalui mekanisme tersebut, pelaku diharapkan dapat berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki nilai strategis karena sejalan dengan pembaruan hukum pidana nasional.

Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan modern yang mengedepankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Pendekatan ini bertujuan mendorong perubahan perilaku pelaku sekaligus menumbuhkan tanggung jawab sosial,” jelas Nurcahyo.

Sementara itu, Direktur C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI menegaskan pentingnya kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

Ia menyebut pemerintah daerah berperan penting dalam menyediakan sarana, prasarana, serta lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Menurutnya, implementasi pidana kerja sosial harus dilakukan secara proporsional, tidak menghilangkan mata pencaharian pelaku, dan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan.

Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, diharapkan penanganan masalah hukum di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan memberikan manfaat sosial yang berkelanjutan. (Wid)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!