Foto: Pj Sekda Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku. Faktakalimantan.co.id - Tamiang Layang - Bupati Barito Timur, M. Yamin melalui Pj Sekertar
Foto: Pj Sekda Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku.
Faktakalimantan.co.id – Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, M. Yamin melalui Pj Sekertaris Daerah, Misnohartaku menyampaikan penjelasan resmi terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur, Selasa (1/7/2025).
Dalam forum tersebut, Misnohartaku menjelaskan bahwa pengajuan Raperda tentang RPJMD sebagai tindak lanjut dengan ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 terkait Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah dan Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
“Paling lambat 40 hari sejak pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Rancangan awal RPJMD diajukan ke DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan awal bersama, dan hal tersebut sudah kami laksanakan tanggal (24/3/2025) kata Misnohartaku.
Kemudian paling lambat Agustus sejak ditetapkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik, Peraturan Daerah tentang RPJMD sudah ditetapkan.
“Berkenaan dengan hal tersebut Raperda ini kami ajukan untuk proses penyelesaian dokumen RPJMD dan penyusunan Raperda kami laksanakan secara pararel, untuk selanjutnya diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Misnohartaku.
Penyusunan RPJMD ini memiliki urgensi, untuk menjawab isu-isu strategis yang muncul dan mendukung visi RPJMD Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045.
Menjadi pedoman DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran, dalam rangka mengendalikan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah agar sejalan dengan aspirasi masyarakat sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Barito Timur.
Selanjutnya juga menjaga sinkronisasi kerangka logis rancangan RPJMN, RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029 dengan RPJMD Kabupaten Barito Timur.
“Agenda pembahasan kita pada hari ini adalah, Raperda Kabupaten Barito Timur Tentang RPJMD Kabupaten Barito Timur Tahun 2025-2029, sehubungan dengan ini marilah kita semua dapat mencurahkan pemikiran kita bersama dalam upaya menyempurnakan RPJMD. Oleh karenanya, pemikiran-pemikiran yang bersifat Konstruktif dan Visioner sangat dibutuhkan dalam penyempurnaan Raperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Barito Timur,” demikian. (ags)
COMMENTS