Selidiki Dugaan Korupsi, Kejati Kalteng Geledah Kantor BPKA Barsel

PALANGKA RAYA – Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahah di Kantor Badan Pengelolaan Keuang

DPRD Dukung Wacana Mabuan Jadi Desa Wisata Adat
Usulkan Agar Tagihan PDAM Digratiskan
Ketua DPRD Barsel Merasakan Duka yang Mendalam Atas Wafatnya H. Yusuf Kalem

PENGGELEDAHAN: Petugas dari Kejati Kalteng saat melakukan penggeledahan, Selasa (5/12/2023).

PALANGKA RAYA – Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahah di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Barito Selatan. (Barsel), Selasa (5/12/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra melalui siaran pers yang disampaikan kepada awak media mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 – 2021. Hal ini juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN 05/O.2/Fd.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Jo. nomor : PRIN-05.A/O.2/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023.

Dikatakannya, dari Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barsel tersebut, Tim Penyidik Kejati Kalteng menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 – 2021. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dokumen – dokumen tersebut dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, pada 15 November 2022 juga dilakukan Penggeledahan masing – masing di rumah kediaman saksi ICD di Palangka Raya, saksi MJN dan saksi PMT di Buntok, Barsel. Dalam kegiatan tersebut Tim Penyidik menyita 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna putih dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam yang dikuasai oleh saksi ICD.

Dugaan Korupsi, Kejati Kalteng Geledah Kantor Dinkes Barsel

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinkes Barsel Tahun Anggaran 2020 – 2021 ini bermula pada tahun 2020. Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000,- (empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu  rupiah). Dana tersebut dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

Sedangkan pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000,- (enam belas miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Dana tersebut dipergunakan untuk BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan. Diduga kuat ada indikasi penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut.

Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 – 2021 tersebut, masih dalam proses penghitungan Tim penyidik Kejati Kalteng dengan lembaga terkait. (rls/bud)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!