SAMPIT – Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis rapor pendidikan melalui kebijakan merdeka belajar,
SAMPIT – Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis rapor pendidikan melalui kebijakan merdeka belajar, melalui rapor ini seluruh satuan pendidikan di daerah ini diminta untuk menggunakannya.
“Kami minta seluruh satuan pendidikan yang ada di daerah ini agar menggunakan rapor ini,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, M Irfansyah Rabu 27 September 2023.
Ia menjelaskan rapor pendidikan ini menggunakan standar pelayanan minimal pendidikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas pendidikan di suatu daerah dan mendukung perencanaan berbasis data.
Di mana kata dia perencanaan berbasis data ini akan membantu pemerintah daerah untuk melakukan perumusan kegiatan dan anggaran bagi peningkatan kualitas pendidikan dengan pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan.
Ia juga menjelaskan rapor pendidikan ini adalaj platform yang mengintegrasikan berbagai data pendidikan, sehingga bisa menjadi alat ukur yang komperehensif dalam menyajikan kondisi pendidikan di Indonesia.
“Ini juga sebagai upaya mendorong refleksi dan perbaikan mutu pendidikan,” tegasnya.
Irfansyah juga menyebutkan salah satu data pendidikan yang bisa diintegrasikan yakni AN, di mana dapat memotret kualitas hasil belajar, proses, serta lingkungan belajar sebagai refleksi kondisi mutu layanan pendidikan.
AN juga mengukur instrumen kunci asesmen kompetensi minimum, survei lingkungan belajar dan survei karakter untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. (ag)
COMMENTS