Bersama DPRD, Pj Bupati Barsel Optimis Memberikan Dampak Kemajuan di Daerah

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - BUNTOK - Pj Bupati Barito Selatan, Dedy Winarwan berharap agar sinergitas yang terjalin di antara eksekutif dan legislatif

Rapat Dengan BPKAD, Tiga Hal Ini Jadi Pokok Pembahasan
Fokus Selesaikan Program Tahun 2024
Baru Sehari Digelar, Operasi Zebra Temukan 38 Pelanggar

Foto : Sebanyak dua Ranperda baru diserahkan oleh Pj Bupati Barsel, Dedy Winarwan kepada DPRD Barsel dalam rapat Paripurna Ke-5 masa sidang Ke-II tahun 2023, Senin (26/6/2023).

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – BUNTOK – Pj Bupati Barito Selatan, Dedy Winarwan berharap agar sinergitas yang terjalin di antara eksekutif dan legislatif bisa memberikan dampak kemajuan di daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dedy usai mengikuti rapat Paripurna Ke-5 masa sidang Ke-II tahun 2023 dengan agenda penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Penggunaan APBD tahun 2022 dan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di kantor DPRD Barsel, Senin (26/6/2023).

Dengan diserahkannya dua Ranperda tersebut, Pj Bupati Barsel, Dedy Winarwan berharap agar DPRD setempat berkenan melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib di DPRD.

“Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD kami mengharapkan kabupaten Barito Selatan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Barsel, HM. Farid Yusran, mengatakan bahwa DPRD telah menerima dua Ranperda dimaksud, yang mana Ranperda ini merupakan menjadi salah satu prioritas pembahasan sebelum pelaksanaan pembahasan Ranperda APBD perubahan tahun 2023.

Pasalnya, jelas Farid, penyelesaian Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2022 merupakan syarat untuk bisa melakukan pembahasan Ranperda APBD Perubahan tahun 2023.

“Karena harus selesai dulu ni Perda APBD, perubahan itu pertanggungjawabannya,” sebutnya.

Sedangkan terkait Ranperda yang kedua, yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, politisi PDI Perjuangan ini mengaku sepakat dengan eksekutif, bahwa struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sekarang ini harus dievaluasi kembali.

“Karena memang banyak yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir (kebutuhan dan harmonisasi antara daerah dan kementerian),” jelasnya.

“Kemudian ada penarikan dua Ranperda, sudah kita sepakati bersama. Karena itu juga menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kita proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Selain menyerahkan dua Ranperda baru, pemkab juga sepakat untuk menarik dua Ranperda yang lainnya, yakni Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, serta Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.(tampetu)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!