PALANGKA RAYA - Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah (Batamad Kalteng) dengan tegas menolak adanya Badan Komando Laskar Masy

TEGAS: Panglima Batamad Kalteng, Yuandrias
PALANGKA RAYA – Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah (Batamad Kalteng) dengan tegas menolak adanya Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak, atau BAKORMAD Nasional yang dibentuk Majelis Adat Dayak Nasional, atau MADN di Kalteng.
Penolakan ini disampaikan langsung Panglima Batamad Kalteng, Yuandrias kepada awak media, Selasa (28/3/2023). Penolakan ini, dikarenakan sudah ada Batamad yang dibentuk secara resmi oleh DAD Kalteng, sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat Dayak Kalteng dan tetap menjaga kebersamaan.
“Yang ditakutkan, masyarakat akan ragu dan tidak ada kekompakan yang bisa memecah belah suku terutama suku Dayak di Kalteng,” kata Yuandrias terkait penolakan tersebut.
Dikatakannya juga, selaku Panglima Batamad, pada 18 Juli 2022 pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden MADN. Dengan isi surat yakni menegaskan bahwa MADN, selaku Lembaga Adat Dayak tertinggi di Kalimantan, harus bertindak untuk kepentingan Eksistensi Dayak dan lembaga Adat Dayak. Tidak untuk kepentingan kelompok, apalagi kepentingan pribadi pengurus MADN.
Yuandrias menyebutkan, untuk mengawal kegiatan dan kebijakan – kebijakan yang diambil oleh MADN dan DAD, sudah ada lembaga Adat yang dibentuk secara resmi berdasarkan Peraturan Daerah di Kalteng. Yakni dengan nama Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak, atau BATAMAD, yang mempunyai tugas khusus untuk memperjuangkan hak Masyarakat Adat Dayak, mempertahankan keberadaan kearifan lokal, serta membantu tugas Damang dalam menegakkan hukum Adat. Sehingga melalui surat ke MADN tersebut BATAMAD se Kalimantan Tengah menyatakan, menolak pembentukan BAKORMAD MADN di Kalteng.
Sementara itu, seperti dikutip dari Tabengan.co.id, menyikapi penolakan Bakormad di Kalteng oleh Batamad Kalteng, ketika dihubungi wartawan melalui pesan Whastapp, Letambunan Abel, selaku Sekjen Bakormad Nasional mengatakan, bahwa perbedaan pendapat itu biasa, itu tidak akan menjadi perselisihan antar lembaga.
“Pak Yuandrias itu tokoh yang saya kagumi dan saya banggakan, beliau orang yang arif dan bijaksana. Seandainya benar beliau menolak Bakormad mungkin karena beliau belum mengenal lebih jauh kedalam. Tidak ada yang perlu dipertentangkan, semuanya untuk kebaikan,” kata Letambunan.
Menurutnya, Batamad jelas sebagai polisi adat di Kalteng sesuai amanat Perda Kalteng No. 16 tahun 2008, sedangkan Bakormad adalah semacam Tentara adat yang dilahirkan oleh Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) untuk seluruh Kalimantan yang bertugas turut membantu menegakan hukum adat
“Kalau diminta, dan akan turut serta menjaga keamanan NKRI kalau diperlukan,” kata Letambunan. (rls/bud)
COMMENTS