Pelarian Napi Kabur Dari Lapas Palangka Raya, Satu Tewas Ditembus Peluru Petugas, Dua Diamankan, Satu Masih Buron

PALANGKA RAYA - Tiga dari empat Narapidana (Napi) yang kabur dari Lapas Klas II.A Palangka Raya berhasil diringkus. Dalam proses penindakan, seora

Permintaan Masyarakat Untuk Periksa Lokasi Diduga Tercemar Limbah PT. MUTU Ditolak DLH Barsel
Gubernur Sugianto Belikan Motor untuk Tiga Anak Yatim Piatu
DPRD Minta Sekda Usut ‘Hilangnya’ Dua Unit Speedboat

PENJELASAN: Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro dan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu saat menggelar pres rilis, Rabu (7/3/2023).

PALANGKA RAYA – Tiga dari empat Narapidana (Napi) yang kabur dari Lapas Klas II.A Palangka Raya berhasil diringkus. Dalam proses penindakan, seorang diantaranya tewas usai ditembus peluru petugas pada bagian dada karena meyerang menggunakan senjata tajam, Selasa (7/3/2023).

Penindakan terhadap kawanan Napi yang sempat kabur tersebut, dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum, Satbrimobda Polda Kalteng, Satreskrim Polresta Palangka Raya dan Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

“Tiga dari empat warga binaan Lapas berinisial PR, JA dan PH berhasil dibekuk” ungkap Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya, Selasa (7/3/23) malam.

Diterangkannya, ketiga narapidana berhasil diamankan petugas di kawasan perkebunan kelapa sawit PT. Argo Bukit Sampit, Kabupaten Kotim, setelah buron selama tiga hari.

Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa Narapidana inisial PH pada saat penangkapan diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dan membahayakan nyawa petugas di lapangan.

“PH berusaha menyerang petugas dengan sebilah badik, sehingga kami berikan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan nyawa PH tidak bisa ditolong dan meninggal,” ungkap Faisal. Sementara dua lainnya dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki.

Ia menerangkan, bahwa dalam pelariannya ketiga napi tersebut juga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda.

Untuk pencurian pertama yaitu di Masjid Syuhada, Jalam Mangkuraya, Kota Palangka Raya, pada Senin (6/3/2023) pukul 04.00 WIB. Dengan hasil dua kendaraan yang dicuri adalah sepeda motor jenis Suzuki Satria F, Nopol LH 3165 TG dan Honda Vario putih silver Nopol KH 2309 NS.

Sedangkan pencurian kedua dilakukan pada Senin malam pukul 19.00 WIB, ketiganya mencuri sepeda motor jenis Honda CBR 150 cc Nopol DA 2332 WA di Masjid Baitul Yaqin, Jalan Kelud, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan, personel gabungan Polda Kalteng berhasil mengamankan satu buah senjata tajam jenis badik, dan perlengkapan bengkel yang dipergunakan untuk melakukan pencurian.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua Napi saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalteng dan untuk saudara AB yang masih menjadi DPO, kami imbau agar segera menyerahkan diri. Kami akan terus melakukan pengejaran dan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur apabila ketangkap,” tegasnya. (humas/bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!